VIDEO: Beredar Video Kapolres Pelalawan Adu Satwa Dilindungi Owa dengan Anjing

Video Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko mengadu satwa dilindungi Owa Sumatera dengan seekor anjiing, beredar di media sosial. Owa yang diadu dalam video tersebut, mati beberapa hari kemudian. Memiliki satwa dilindungi adalah tindakan ilegal.

oleh Riki DhanuDiterbitkan 09 Desember 2020, 19:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta Video Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko mengadu satwa dilindungi Owa Sumatera dengan seekor anjiing, beredar di media sosial. Owa yang diadu dalam video tersebut, mati beberapa hari kemudian. Memiliki satwa dilindungi adalah tindakan ilegal, sesuai UU no 5 Tahun 1990.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya