Menaker Sebut Penyaluran Bantuan Subsidi Upah Tahap II Berbeda

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) tahap II dipadankan dengan data pajak.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Nov 2020, 20:17 WIB
Menaker Ida Fauziyah mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2020). Rapat juga membahas langkah strategis pemerintah dalam penciptaan lapangan pekerjaan pada tahun 2021 pada proyek strategis nasional dan UMKM. (Liputan6.com/JohanTallo

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) tahap II berbeda dari sebelumnya. Hal ini karena harus atas rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami harus mempadankan data program ini dengan wajib pajak. Karena di peraturan menteri itu mereka dengan upah di bawah Rp 5 juta," ujar dia, seperti dikutip dari Antara, Jumat, (6/11/2020).

Dia menuturkan, pemadanan data sudah diselesaikan dan telah diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Mudah-mudahan hari ini bisa diserahkan kepada Kemenaker. Setelah datanya 'clear and clean' kami akan meneruskan proses selanjutnya dan akan di transfer ke para pekerja," kata dia.

Ida pun memantau langsung penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja yang ada di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.

"Saya baru saja silaturahim ke rumah Pak Irfan dan Pak Sholeh. Mereka penerima program subsidi upah pemerintah yang diberikan kepada pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi ketentuan peraturan Kemenaker," katanya di sela kunjungan di Desa Grinting, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jumat.

Ia mengemukakan Sholeh, salah satu penerima BSU ini adalah perangkat desa yang preminya dibayar oleh Pemkab Sidoarjo.

"Pak Sholeh mengambil program  jaminan kecelakaan kerja  (JKK) dan jaminan kesehatan nasional (JKN). Sementara, Pak Irvan ini adalah pekerja borongan di PT Batara Mulia Jaya.Kami berharap program pemerintah ini memberikan manfaat kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujar dia.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Tahap Pertama Penerima BSU Hampir 1,5 Juta di Jatim

Pada kesempatan sama, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Dodo Suharto yang turut mendampingi Menaker Ida Fauziyah ini mengatakan tahap pertama ini hampir 1,5 juta penerima BSU di Jatim.

"Dan di tahap kedua, minggu depan sudah mulai di transfer. Nanti akan kita update yang berhak menerima BSU," ujar dia.

Menurut Dodo, perbaikan data akan terus dilakukan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk nomor rekening berbeda, NIK berbeda dan nama di KTP dan di bank berbeda. "Kami akan meminta peserta untuk memperbaiki dan mengupdate data," katanya.

Dia menuturkan, pemerintah menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran karena saat ini data tersebut dinilai paling akurat dan lengkap, sehingga akuntabel dan valid.

Program bantuan subsidi gaji ini merupakan bantuan dari pemerintah kepada para pekerja formal dengan upah di bawah Rp5 juta per bulan. Para penerimanya merupakan peserta aktif yang terdata sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya