Sukses

Menaker: THR Lebaran untuk Ojol Itu Tidak Wajib

Menaker Ida Fauziyah menyatakan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2024 bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) tidak bersifat wajib.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2024 bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) bukan kewajiban perusahaan aplikasi online.

Pernyataan ini merespons polemik tuntutan pemberian THR oleh para pengemudi ojol kepada perusahaan aplikator.

"Mari kita maknai bahwa ini adalah niat baik kami memang tidak masuk atau bukan dalam konteks kewajiban," kata Menaker Ida dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, kewajiban pemberian THR oleh perusahaan hanya diberlakukan untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Ketentuan THR

Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Terkait, imbauan bagi perusahaan aplikator memberikan THR keagamaan merupakan upaya Kemnaker untuk membantu melindungi daya beli pengemudi ojek online menjelang hari raya Idulfitri. Menyusul, kenaikan harga berbagai jenis sembako jelang perayaan lebaran.

"Tapi, kami juga berterima kasih kepada teman-teman perusahaan aplikator telah memberikan banyak sekali bantuan program-program yang diberikan kepada mitranya di bulan Ramadan ini," pungkas Menaker.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Asosiasi Pengemudi Ojol Tetap Minta THR, Tolak Skema Insentif Tawaran Grab dan Gojek

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) tegas menolak konsep insentif bagi pengemudi ojek online (ojol) alih-alih memberikan tunjangan hari raya (THR). Konsep insentif itu dinilai berbeda dengan THR.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan penyedia layanan transportasi online memberikan THR kepada mitra pengemudi, termasuk para kurir. Namun, pihak Grab hingga Gojek diketahui lebih memilih memberikan insentif bagi pengemudi di momen Lebaran 2024.

"Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, kami menolak aturan aplikator dalam pemberian insentif Lebaran. Karena pengemudi wajib menjalankan pekerjaan untuk mendapatkan insentif," kata Ketua SPAI Lily Pujiati, dalam keterangannya, Kamis (21/3/2024).

Dia menilai, insentif itu bukan merupakan THR. Ditambah lagi, dia meminta ada hak untuk mitra pengemudi dan kurir untuk mendapatkan hari libur saat Idul Fitri.

Lily turut meminta pengusaha bisa mengikuti imbauan dari Kemnaker. Termasuk juga memberikan THR secara penuh dan tidak dicicil.

"Lebih lanjut pemberian THR ini harus dibayarkan penuh, bukan dicicil serta diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," ucapnya.

Guna mengawal keputusan pemerintah ini, pihaknya telah menggandeng sejumlah komunitas untuk memberikan pengawasan.

"Untuk itu kami akan melakukan pemantauan bersama komunitas dan serikat pekerja ojol dan kurir dengan membuka Layanan Pengaduan THR melalui nomor WA 081511982590 atau email: serikatpai@gmail.com," pungkasnya.

3 dari 3 halaman

Ojek Online dan Kurir Paket Berhak Dapat THR Lebaran 2024

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan transportasi online hingga logistik untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan lebaran Idulfitri 2024.

Menyusul, ojek online hingga kurir paket logistik termasuk kelompok profesi yang berhak menerima THR lebaran.

"Terkait ojek online kurir logistik termasuk yang kami himbau untuk dibayarkan (THR)," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers Pelaksanaan THR Lebaran 2024 di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (18/3).

Dirjen Indah menerangkan bahwa profesi ojek online hingga kurir paket logistik termasuk dalam status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Meskipun, status ojek online maupun kurir paket logistik berdasarkan kemitraan.

"Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tapi masuk dalam kategori pekerja perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Jadi ikut dalam coverage SE (surat edaran) THR," bebernya.

Saat ini, Kemnaker terus melakukan komunikasi dengan perusahaan transportasi online maupun jasa penyedia logistik untuk ikut membayarkan THR kepada karyawannya.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, para ojek online atau khususnya platform digital pekerja, termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya sebagaimana tercakup dalam SE thr ini," pungkas Indah.

 

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.