Kejagung: Penyidikan Jaksa Pinangki Ditangani Polri, Telusuri Dugaan Pencucian Uang

Hari mengatakan, penyidik Bareskrim Polri sudah dibolehkan memeriksa oknum jaksa tersebut mulai hari ini.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 27 Agu 2020, 17:06 WIB
Terpidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra digiring masuk kedalam mobil usai tiba di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra tiba sekitar pukul 22.30 WIB dan langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, menyatakan Tersangka dugaan suap kasus Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (PSM) diizinkan oleh Jaksa Agung untuk ditangani Bareskrim Polri.

Karena itu, penyidik Bareskrim Polri sudah dibolehkan memeriksa oknum jaksa tersebut mulai hari ini. 

"Adanya permintaan izin pemeriksaan terhadap oknum jaksa PSM oleh Bareskrim dan oleh Jaksa Agung sudah diterbitkan izin, sehingga penyidik Bareskrim dapat melaksanakan tugasnya," ujar Hari saat jumpa pers di Gedung Bundar Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020).

Karenanya, lanjut Hari, perkembangan terbaru hasil penyidikan yang bersangkutan dapat dikonfirmasi kepada penyidik Bareskrim Polri.

"Untuk itu, perkembangan terhadap hal tersebut bisa menanyakan kepada penyidik Bareskrim," jelas dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Dugaan Pencucian Uang

Terpidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra (rompi oranye) dikawal petugas usai tiba di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra tiba sekitar pukul 22.30 WIB dan langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Saat ini penegak hukum tengah mendalami aliran dana suap yang diduga Pinangki. Hari mengatakan, pihaknya menggunakan metode follow the money untuk membuktikan hasil dugaan suap tersebut dibelikan suatu barang, atau hal lainnya.

"Kalau memang nanti ada bukti permulaan yang cukup bahwa hasil kejahatannya digunakan untuk melakukan pembelian terhadap barang atau apapun, maka tentu ada pasal terkait dugaan pencucian uang (TPPU)," Hari menandasi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya