Pemulihan Kesehatan dan Ekonomi Ibarat Kemudi, Injak Rem dan Gas Harus Sinkron

Pemerintah terus mengupayakan pemulihan ekonominasional dapat berjalan beriring dengan penanganan pandemi Corona Covid-19.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 05 Agu 2020, 14:26 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan) berbincang dengan Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo, Menteri BUMN Erick Thohir dan Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2020). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus mengupayakan pemulihan ekonomi nasional dapat berjalan beriring dengan penanganan pandemi Corona Covid-19. Untuk itu, pemerintah membentuk komite penanganan covid-19 tanpa menghilangkan fungsi gugus tugas yang sebelumnya fokus dalam menangani dari sisi kesehatan.

Kebijakan ini diambil untuk menyelaraskan serta mengakselerasi seluruh kebijakan pemerintah untuk masyarakat terimbas. Ibarat kemudi, jaring pengaman kesehatan (JPK) bertindak sebagai pedal rem. Sehingga perlu diinjak untuk menekan curva covid-19.

Pedal rem ini juga membutuhkan pelumas. Yang dimaksudkan pelumas dalam ilustrasi ini adalah obat-obatan, tenaga kesehatan, dan vaksin. Sehingga JPK yang bertindak sebagai rem, dapat menjadi pakem dengan adanya pelumas berupa obat-obatan, tenaga kesehatan dan vaksin.

“Vaksin ini sedang dipersiapkan untuk diproduksi oleh Biofarma dan pemerintah juga akan mengalokasikan anggaran baik di 2020 maupun 2021 dan beberapa perusahaan sudah berada pada clinical trial ketiga maupun kedua,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Strategi Pemulihan Ekonomi Nasional dan Rilis PDB Kuartal II/2020, Rabu (4/8/2020).

Di sisi pedal gas, ada jaring pengaman sosial (JPS) dan jaring pengaman sektor riil (JPSR). Sama seperti pedal rem, pedal gas juga membutuhkan pelumas. Yakni berupa sumber pendanaan, dan memastikan saluran lancar dan tidak bocor.

“Terkait dengan pedal gas yang harus didorong adalah jaring pengaman sosial, jaring pengaman sektor riil, dan sumber pendanaan yang pemerintah lakukan melalui sistem penjaminan,” kata Airlangga.

Jangan lupa, gunakan seat belt agar aman saat gaspol. Adapun seatbelt ini adalah jaring pengaman sektor keuangan.

2 dari 2 halaman

Program Pemulihan Ekonomi Lanjut hingga 2021, Ini Alasannya

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menggelar jumpa pers usai bertemu Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (20/7/2020). Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembentukan Tim Pemulihan Ekonomi Nasional dan Penanganan Covid-19. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL)

Sebelumnya, pemerintah kembali menegaskan skenario pemulihan ekonomi masih akan berlanjut di tahun 2021. Pasalnya, dampak pandemi Covid-19 diprediksi masih akan dirasakan hingga tahun depan.

“Di tahun 2021 kebijakan pemerintah juga masih dalam skenario pemulihan ekonomi,” tutur Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rapat Kerja Nasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Selasa 4 Agustus 2020.

 

Menko Airlangga menjelaskan tentang siklus terbalik antara pandemi dan mata pencaharian. Bahwa, jika penyebaran masih tinggi maka ekonomi akan semakin dalam.

“Jika pada saat masalah kesehatan ini tertangani maka ekonomi akan kembali. Maka masyarakat diharapkan mampu melakukan penyesuaian perilaku terhadap Covid-19,” papar dia.

Airlangga juga menuturkan, pihaknya akan mendorong kebijakan kesehatan dengan prioritas tinggi di tahun 2020 dan 2021. “Kami harap di tahun 2022 dan 2023 vaksin telah ditemukan, sehingga mereka akan berada pada posisi normal,” imbuhnya.

Bantuan sosial, lanjut Airlangga, akan didorong hingga 2021 dan secara bertahap akan mulai dikurangi pada tahun 2022. Selain itu, usaha dan industri padat karya akan terus didorong hingga tahun 2022. Pemerintah akan melakukan restrukturisasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Selain itu, penempatan dana dan penjaminan juga terus dilakukan agar sektor riil dapat bergerak.

“Kami juga akan terus lakukan relaksasi regulasi. Salah satunya adalah dengan transformasi regulasi melalui RUU Cipta Kerja,” ujar Airlangga.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya