Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus Pengadaan Alat Pertanian Kementan

Hari menyebut, identitas dua saksi tersebut adalah Manager PT Bina Pertiwi, Bayu Kurniasyah dan Direktur Utama PT Tankarya Multi Sarana, Palindungan Nasution.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 30 Jun 2020, 03:34 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat mesin pertanian (alsintan) pada Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun Anggaran 2015. Keduanya merupakan rekanan dari instansi pemerintah tersebut.

"Diperiksa karena sebagai rekanan Kementan RI yang ikut dalam proses lelang pengadaan alat mesin pertanian," tutur Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangannya, Senin (29/6/2020).

Hari menyebut, identitas dua saksi tersebut adalah Manager PT Bina Pertiwi, Bayu Kurniasyah dan Direktur Utama PT Tankarya Multi Sarana, Palindungan Nasution.

"Keterangannya diperlukan untuk pembuktian bagaimana proses yang sebenarnya dijalankan dalam proses pengadaan alat mesin pertanian yang dianggap gagal," jelas dia.

Hari menegaskan proses pemeriksaan saksi tetap dalam protokol kesehatan pencegahan penularan virus Corona atau Covid-19.

"Tetap memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer, sebelum dan sesudah pemeriksaan," Hari menandaskan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya