Pekerja di DKI Jakarta Mulai Masuk Kantor Hari Ini, Apa Saja Syaratnya?

Pada perpanjangan status PSBB ini, Pemda DKI menetapkan beberapa jadwal pembukaan transisi dari aktivitas masyarakat.

oleh Tira Santia diperbarui 08 Jun 2020, 09:00 WIB
Pegawai pulang kerja berjalan di trotoar Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Pemerintah memberi kelonggaran bergerak bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Para pekerja di Ibu Kota mulai diperbolehkan kembali masuk ke kantor pada hari ini, 8 Juni 2020. Hal tersebut sesuai dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta yang menetapkan  status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Pada perpanjangan status PSBB ini, Pemda DKI menetapkan beberapa jadwal pembukaan transisi dari aktivitas masyarakat. Salah satunya pada kegiatan perkantoran dan bisnis.

Anies menetapkan jika pekerja perkantoran sudah diperbolehkan masuk ke kantor, mulai 8 Juni 2020. Namun ini hanya dengan komposisi 50 persen dari total pekerja. Kemudian membagi kembali pekerja yang masuk dalam shift kerja.

"Misal ada yang mulai separuh jam 7 pagi dan separuh 9 pagi, supaya kedatangannya, masa istirahat dan kepulangan jumlahnya tidak terlalu banyak," tegas Anies.

Dia menegaskan pula kegiatan kerja ini masih dengan menerapkan protokol kesehatan. Antara lain dengan menjaga jarak minimal 1 meter dan memakai masker, serta protokol lainnya.

PSBB sendiri di DKI Jakarta berakhir pada Kamis 4 Juni 2020. PSBB tahap ke-3 sebelumnya diharapkan Anies sebagai yang terakhir kalinya sebelum memasuki era new normal atau normal baru.

"Insyaallah kalau dalam dua pekan ini kita pantau angka ini bisa di bawah 1, maka ini akan jadi yang terakhir," kata Anies Baswedan di Balaikota pekan lalu.

2 dari 3 halaman

Aturan Pekerja di Ibukota Boleh ke Kantor Saat PSBB Transisi, Kapasitas Maksimal 50 Persen

Pegawai pulang kerja berjalan di trotoar Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Pemerintah memberi kelonggaran bergerak bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akhirnya terus diperpanjang oleh Gubernur DKI Anies Baswedan. Namun ada beberapa sektor yang dilonggarkan dalam PSBB kali ini.

Pada perpanjangan status PSBB ini, Pemda DKI menetapkan beberapa jadwal pembukaan transisi dari aktivitas masyarakat. Salah satunya pada kegiatan perkantoran dan bisnis.

Anies menetapkan jika pekerja perkantoran sudah diperbolehkan masuk ke kantor, mulai 8 Juni 2020. Namun ini hanya dengan komposisi 50 persen dari total pekerja. Kemudian membagi kembali pekerja yang masuk dalam shift kerja.

"Misal ada yang mulai separuh jam 7 pagi dan separuh 9 pagi, supaya kedatangannya, masa istirahat dan kepulangan jumlahnya tidak terlalu banyak," ujar Anies saat konferensi pers secara virtual, Kamis (4/6/2020).

Dia menegaskan pula kegiatan kerja ini masih dengan menerapkan protokol kesehatan. Antara lain dengan menjaga jarak minimal 1 meter dan memakai masker, serta protokol lainnya.

Di sisi lain Anies mengatakan, perpanjangan PSBB sebagai masa transisi ini setelah wilayah Jakarta sudah memasuki zona kuning dan hijau, walaupun masih ada yang berwarna merah.

"Kami gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi," kata Anies dalam jumpa pers, Kamis (4/6/2020).

3 dari 3 halaman

Tujuan PSBB Transisi

Suasana di sekitar Stasiun Juanda, Jakarta, Senin (9/3/2020). Dirut PT MRT Jakarta William P Sabandar mengatakan PT MRT Jakarta akan melakukan penataan Stasiun Juanda, Stasiun Tanah Abang, Stasiun Senen, dan Stasiun Sudirman. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Anies mengatakan, transisi tersebut adalah dari pembatasan masif menuju kondisi aman, sehat dan produktif.

"Kita ingin Jakarta jadi kota aman, sehat, dan kota yang bebas dari virus Covid-19 dan masyarakat bisa berkegiatan sosial ekonomi," kata Anies.

Dia menjelaskan, fase pertama masa transisi dimulai dari pertama, pelonggaran hanya atas kegiatan yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat, dan kedua, efek risiko terkendali.

"Kita harap fase ini tuntas akhir bukan Juni. Bila bisa lewati Juni ini dengan baik yaitu tidak ada lonjakan kasus, maka bisa masuk fase kedua yaitu kelonggaran di bidang lebih luas. Di masa ini peraturan sanksi tetap berlaku dan ditegakkan, mulai dari usaha hingga kemasyarakatan," kata Anies.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya