Sukses

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor Polisi Hutan di Lampung Barat

Setelah serangkaian penyelidikan dan diperiksa, Polres Lampung Barat akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka atas kasus pembakaran Kantor TNBBS Resort Suoh (polisi hutan). Lima tersangka ini diganjar Pasal 187 atau pasal 406 KUHPidana terancaman pidana penjara maksimal selama 12 tahun.

Liputan6.com, Lampung-- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung akhirnya menetapkan lima orang tersangka dibalik pengerusakan dan pembakaran Kantor Balai Perlindungan dan Pelestarian Alam (PPA) Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Lampung Barat.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah sebelumnya polisi memeriksa kelimanya yaitu AF, S, T, B serta M di Mapolres Lampung Barat. 

"Setelah serangkaian penyelidikan dan diperiksa, Polres Lampung Barat akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka atas kasus pembakaran Kantor TNBBS Resort Suoh (polisi hutan)," kata Umi, Sabtu (23/3/2024).

Umi menjelaskan, kelimanya ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di mapolres setempat pada Sabtu (16/3/2024) kemarin.

"Pada Jumat (15/3/2024) kelima tersangka dibawa ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan dan pada Sabtu (16/3/2024) mereka ditetapkan sebagai tersangka. Kini kelimanya telah ditahan di rutan Mapolres Lampung Barat" sebutnya.

Umi menerangkan, pembakaran dan pengerusakan kantor polisi hutan tersebut dilakukan para tersangka karena khilaf. 

"Dari pengakuan para tersangka, perbuatan itu dilakukan karena khilaf setelah mendengar adanya warga yang kembali diserang harimau Sumatera," jelas dia. 

Karena ulahnya, kelima tersangka diganjar Pasal 187 atau pasal 406 KUHPidana terancaman pidana penjara maksimal selama 12 tahun.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak lima warga diamankan Satreskrim Polres Lampung Barat buntut dari peristiwa pembongkaran serta pembakaran Balai Perlindungan dan Pelestarian Alam (PPA) Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) kabupaten setempat. 

Lima warga tersebut diamankan lantaran diduga sebagai provokator serta pelaku pembongkaran dan pembakaran kantor TNBBS, Lampung Barat, pada Senin (11/3/2024) lalu. 

Kepada wartawan, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik membenarkan pengamanan lima warga tersebut. 

Dia mengatakan, kelima warga tersebut telah diamankan di Mapolres Lampung Barat untuk menjalani pemeriksaan, pada Jumat (15/3/2024). 

“Benar, lima orang diamankan untuk dimintai keterangan dan dilakukan pemeriksaan. Mereka diduga ada kaitan dengan kejadian pengrusakan dan pembakaran kantor PPA TNBBS, Lampung Barat," kata Kombes Pol Umi, Senin (18/3/2024). 

Dia menyebutkan, lima pelaku berinisial M, B, T, S dan AF tersebut statusnya masih sebagai terperiksa. Belum ditetapkan sebagai tersangka. 

Simak Video Pilihan Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.