Tangani Corona, Kemenkeu Bebaskan Pajak Impor Obat dan Alat Kesehatan

Kementerian Keuangan memberikan insentif dalam penanganan Virus Corona

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 17 Apr 2020, 20:42 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani ditemani Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi (kiri) mengunjungi Pusat Logistik Berikat (PLB) Dunia Express, Sunter, Jakarta, Jumat (4/10/2019). Sebelumnya, Sri Mulyani mengaku mendapat keluhan Presiden Jokowi terkait banjir impor tekstil. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan memberikan insentif dalam penanganan Virus Corona. Kali ini insentif diberikan tentang pemberian fasilitas kepabeanan serta perpajakan atas impor barang.

Insentif ini diberikan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabenan dan/atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang untuk Keperluan Penananganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dikutip Liputan6.com dari salinan PM tersebut, Kemenkeu memberikan pembebasan bea masuk dan/atau pajak, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang Mewah dan dibebaskannya dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22.

Adapun jenis-jenis barang yang dibebaskan pajak dan diberikan fasilitas kepabeanan khusus diantaranya Ventilator, APD, masker, hand sanitizer, sarung tangan, zat desinfektan, rapid test, PCR test, obat dan vitamin, serta masih banyak produk kesehatan lainnya.

Atas pengeluaran barang sebagaimana dimaksud, pengusaha kawasan berikat, pengusaha gudang berikat, pengusaha di Kawasan Bebas, pelaku usaha di kawasan ekonomi khusus, atau perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor dibebaskan dari kewajiban untuk melunasi bea masuk dan/atau cukai serta dikecualikan dari kewajiban melunasi pajak dalam rangka impor.

 

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Menkeu Sri Mulyani mengecek barang bukti kasus penyelundupan mobil dan motor mewah di Terminal Petikemas Koja, Jakarta, Selasa (17/12/2019). Barang bukti yang diamankan merupakan hasil pengungkapan tujuh kasus kurun waktu 2016-2019 dengan total Rp 21 miliar. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Tidak hanya itu, pengusaha juga dikecualikan dari kewajiban untuk melunasi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Adapun pembebasan bea masuk yang dimaksud termasuk bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku hari ini, 17 April 2020 sesuai dengan tanggal diundangkan dan ditandatangani langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya