DPR Minta Jokowi Bantu Pekerja Migran yang Pulang ke Indonesia Imbas Corona

Menurut Yahya, berdasarkan data, tercatat ada sekitar 33 ribu pekerja migran yang pulang ke Tanah Air dari 85 negara penempatan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 02 Apr 2020, 18:37 WIB
Gedung DPR/MPR di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Golkar, Yahya Zaini meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi dapat memperhatikan kondisi pekerja migran yang terpaksa kembali ke Indonesia imbas tingginya penyebaran virus corona atau Covid-19 ke seluruh negara di dunia.

"Ada jutaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri dan sebagian besar bekerja di Malaysia. Karena keadaan yang tidak menentu, mereka akan berdatangan pulang ke Indonesia," tutur Yahya dalam keterangannya, Kamis (2/4/2020).

Menurut Yahya, berdasarkan data, tercatat ada sekitar 33 ribu pekerja migran yang pulang ke Tanah Air dari 85 negara penempatan. Sebagian besar tidak punya pendapatan untuk kebutuhan sehari-hari, khususnya bagi mereka yang bekerja di sektor informal dengan gaji harian.

"Mendesak pemerintah agar PMI yang pulang ke Indonesia mendapatkan bantuan. Bagi yang punya keterampilan, dimasukkan dalam program Kartu Prakerja, untuk mendapatkan reskilling. Sedangkan yang tidak punya keterampilan dapat dimasukkan dalam skema social safety net, semacam bantuan langsung tunai," jelas dia.

Sejauh ini, lanjut Yahya, pemerintah telah mencanangkan Program Kartu Prakerja untuk 2 juta orang dengan anggaran Rp 10 triliun. Bahkan sekarang jumlahnya ditambah menjadi Rp 20 triliun, sehingga seharusnya jumlah peserta bisa dua kali lipat.

"Dengan keterampilan baru atau peningkatan keterampilan yang diperoleh, akan membantu mereka untuk bekerja mandiri atau masuk dunia kerja kembali setelah situasi normal. Apalagi ada insentif yang diberikan pascapelatihan," ujar Yahya Zaini.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Kartu Prakerja

Yahya berharap, pemerintah dapat memulangkan PMI yang masih tertahan di negara penempatan. Terutama bagi yang nasibnya terlantar karena tidak lagi ditanggung oleh majikan.

"Ini merupakan kewajiban atau wujud tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan terhadap warganya," Yahya menandaskan.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya