KPK OTT Tanpa Izin Dewas, Mahfud Md: Masih Gunakan Aturan Lama

Mahfud enggan berbicara banyak terkait penangkapan Wahyu. Dia meminta semua pihak untuk menghormati hukum dan menunggu hasil resmi dari KPK.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Jan 2020, 16:08 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD memberi pandangan saat diskusi persoalan dualisme kepemimpinan di tubuh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta, Rabu (13/2). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan, operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan tidak minta izin Dewan Pengawas (Dewas)karena masih menggunakan aturan yang lama.

"Ini tetap ada di bawah tanggungjawab komisioner KPK dan Dewas sekarang. Tetapi memang, kalau OTT itu ngintipnya kan berbulan-bulan sehingga perintah dan persetujuan pengintipannya berdasarkan Undang-Undang (UU) yang lama itu berlaku," ujar Mahfud di Kemenko Polhukam, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020).

Artinya, kata Mahfud, proses penyelidikan telah dilakukan oleh komisioner KPK lama. Namun, hal ini tetap menjadi tanggungjawab komisioner KPK dan Dewas baru.

"Proses penyadapannya sudah lama, itu sudah pasti ya. Karena tidak cukup dua bulan menyadap orang sampai OTT itu. jadi tidak apa-apa ndak ada masalah hukum di situ," ujarnya.

Mahfud enggan berbicara banyak terkait penangkapan Wahyu. Dia meminta semua pihak untuk menghormati hukum dan menunggu hasil resmi dari KPK.

"Nanti kita lihat aja, nanti kan akan diumumkan apa kasusnya, kalau OTT kan enggak apa-apa," pungkasnya.

2 dari 2 halaman

Sudah Lama Diintai

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Sjamsuddin Haris menyatakan, dua operasi tangkap tangan (OTT) beruntun yang dilakukan KPK masih menggunakan prosedur dari Undang-Undang KPK yang lama.

"Terkait OTT KPK di Sidoarjo maupun komisioner KPU tidak ada permintaan izin penyadapan kepada dewas. KPK masih menggunakan prosedur UU yang lama," kata Haris saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (8/1/2020).

 Ia pun menyatakan sangat memungkinkan jika proses penyelidikan dan penyadapan terhadap dua OTT tersebut sudah berlangsung sejak pimpinan KPK jilid IV.

"Sangat mungkin penyelidikan dan penyadapan sudah berlangsung sejak kepimpinan KPK jilid IV (Pak Agus cs)," kata dia seperti dikutip Antara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya