Kemnaker: Omnibus Law Jamin Hak Pekerja Sektor Kreatif Terpenuhi

Karakteristik para pekerja konten kreator yang dimaksud adalah pekerja yang pekerjaannya tidak dilandasi dengan hubungan kerja.

oleh Liputan Enam diperbarui 16 Mar 2020, 08:28 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani, Menkumham Yasonna Laoly, Menteri KLHK Siti Nurbaya, Menaker Ida Fauziyah dan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menyerahkan draft RUU Omnibus Law kepada Ketua DPR Puan Maharani, Jakarta, Rabu (12/2/2020). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Bali Kabag Hukum dan Kerjasama Luar Negeri (KLN) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Agatha Widianawati menyatakan, RUU Omnibus Law akan melindungi hak para pekerja konten kreator maupun para pekerja di sektor kreatif.

"RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini untuk melindungi, mulai dari waktu kerjanya, hak atas upah, dan yang penting kepastian untuk mendapat jaminan sosial serta jaminan kesehatan dan keselamatan kerja," ujar Agatha, Senin (16/3/2020).

Karakteristik para pekerja konten kreator yang dimaksud adalah pekerja yang pekerjaannya tidak dilandasi dengan hubungan kerja.

Kebanyakan pekerja yang menggeluti profesi ini adalah generasi milenial yang menjadikan pekerjaannya sebagai sarana untuk berkarya di sela kesibukan sekolah maupun kuliah.

Hal tersebut rentan bagi mereka untuk tidak mendapatkan hak-hak perlindungan dan jaminan kerja.

"Melihat undang-undang sekarang yang 2013, itu menjadi tidak bisa diakomodir dengan waktu kerja yang harus 7–8 jam. Sementara mereka tidak akan produktif dengan waktu kerja 7–8 jam. Mereka cukup produktif dengan waktu 3–4 jam saja. Dan mereka tidak perlu bekerja di kantor, cukup di rumah," ujar Agatha.

Agatha juga berharap agar para pekerja kontrak tidak khawatir. Sebab, dalam RUU Omnibus Law juga diatur bahwa pekerja kontrak berhak mendapatkan kompensasi ketika pekerja maupun perusahaan tidak melanjutkan kontrak.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya