Mahasiswa Dongkol Lihat Kerja DPR Mengesahkan Revisi UU KPK

Para mahasiswa menganggap ada sejumlah pasal dalam UU KPK yang malah melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Sep 2019, 20:07 WIB
Mahasiswa dari berbagai kampus menggelar demonstrasi di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (19/9/2019). Dalam aksinya, para mahasiswa membawa spanduk dan poster yang menunjukkan dukungan kepada KPK. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar menerima sejumlah mahasiswa untuk berdiskusi. Para mahasiswa ini sebelumnya menggelar unjuk rasa menolak revisi Undang-undang tentang KPK dan revisi KUHP di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Kamis (19/9/2019).

Dalam audiensi itu, sejumlah perwakilan mahasiswa meluapkan kekesalannya dengan kinera para wakil rakyat. Mereka menilai, DPR telah mencederai amanat reformasi.

"Kami disini melihat bahwasanya DPR selaku lembaga tinggi di negeri ini telah melakukan banyak sekali kesalahan yang mencederai amanat reformasi itu sendiri di sini kami ingin langsung saja menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ingin kami angkat," kata Manik mahasiswa Universitas Indonesia.

Manik heran dengan sikap DPR yang ngotot mengesahkan revisi UU KPK. Padahal, revisi UU KPK ditolak banyak masyarakat. Ia menganggap proses pembahasan revisi UU KPK menyalahi aturan.

"Kemudian prosesnya proses dan prosedur yang dilakukan itu banyak juga yang akhirnya justru malah mengganggu dan telah menyalahi peraturan itu," ungkapnya.

Menurut Manik, ada sejumlah pasal dalam revisi UU KPK yang malah melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

"Ada pasal-pasal yang mengancam demokrasi pasal-pasal yang mengancam kelakuan private dari manusia dari masyarakat Indonesia itu sendiri pasal-pasal yang mengancam upaya pemberantasan korupsi itu masih ada dalam KUHP," ucapnya.

Sedangkan perwakilan dari Universitas Trisakti menilai revisi UU KPK cacat formil. Karena itu dia meminta revisi UU KPK dibatalkan saja.

"Tapi hari ini seperti semuanya dikhianati, khususnya di KPK kita melihat di sini seperti suatu produk legislasi yang cacat formil," kata perwakilan Mahasiwa Trisakti itu.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Disahkan DPR

Rapat paripurna DPR masa persidangan IV tahun sidang 2016-2017, Rabu (15/3/2017). (Liputan6.com/Taufiqurrohman)

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK menjadi undang-undang dalam sidang paripurna yang digelar, Selasa 17 September 2019.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah selaku pimpinan sidang mengetuk palu pengesahan setelah anggota dewan menyatakan setuju. Tiga kali Fahri menegaskan persetujuan terhadap revisi UU KPK menjadi undang-undang.

"Apakah pembicaraan tingkat dua pengambilan keputusan terhadap rancangan UU tentang perubahan kedua atas UU 30/2002 tentang KPK, dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" ujar Fahri dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa.

"Setuju," jawab anggota dewan serentak.

Dalam pengambilan keputusan tingkat pertama, tujuh fraksi; PDIP, Golkar, PPP, Nasdem, PAN, PKB, dan Hanura menerima revisi tanpa catatan.

Sementara Dua fraksi yakni Gerindra dan PKS menerima dengan catatan tidak setuju berkaitan pemilihan dewan pengawas yang dipilih tanpa uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Terakhir, Demokrat belum memberikan sikap karena menunggu konsultasi pimpinan fraksi.

 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya