Tjahjo Kumolo: Tidak Ada Sejarahnya Mendagri Menjabat 2 Kali

Masa jabatan pemerintahan Joko Widoso-Jusuf Kalla tersisa empat bulan. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan sisa waktu tersebut dia akan maksimalkan dengan baik.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Jun 2019, 12:10 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pun menghimbau bahwa masyarakat tidak perlu curiga terhadap perbaikan Data Pemilih Tetap (DPT).

Liputan6.com, Jakarta Masa jabatan pemerintahan Joko Widoso-Jusuf Kalla tersisa empat bulan. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan sisa waktu tersebut dia akan maksimalkan dengan baik.

Dalam sambutannya, Tjahjo mengatakan bahwa sepanjang sejarah, jarang bahkan tidak ada seorang menteri menjabat sebanyak dua kali.

"Dalam sejarah enggak ada Mendagri (menjabat) dua kali. Oleh karena itu, pada kesempatan ini, mudah-mudahan bisa ketemu lagi pada Oktober," kata Tjahjo di Direktorat Dukcapil, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2019).

Saat disinggung mengenai pernyataannya, politisi PDIP itu enggan menjelaskan. Secara diplomatis, ia mengatakan apapun keputusan presiden terpilih 2019-2024 sisa waktu jabatan saat ini harus dilaksanakan dengan baik, ataupun meningkatkan kualitas jika terdapat kekurangan.

Ia pun enggan mengomentari ada tidaknya potensi dirinya kembali menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri.

"Dalam sejarah banyak sekali," tukasnya.

Sementara, Tjahjo Kumolo memberi sanksi kepada 211 ASN Kementerian Dalam Negeri yang bolos kerja.

Sanksi kepada ASN tersebut bervariatif mulai dirumahkan selama tiga hari, adanya peringatan tertulis, hingga pemotongan tunjangan.

"Saya mengambil keputusan dengan pak Sekjen bagi 211 (ASN) diskors," kata Tjahjo.

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Pemotongan Tunjangan

Terhadap pemotongan tunjangan, Tjahjo menyebutkan bahwa maksimal pemotongan sebesar 15 persen, tergantung tingkat kelalaiannya.

Sementara itu Tjahjo menyebutkan dari jumlah ASN yang bolos kerja pascalibur lebaran terbanyak dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Sanksi terhadap ASN IPDN juga akan lebih berat.

"Saya minta kepada rektor untuk memberikan sanksi yang tegas, lebih tegas daripada sanksi ynag akan diterapkan Pak Sekjen," tandasnya.

Kata Tjahjo, negara telah memenuhi hak keuangan para ASN seperti tunjangan dan gaji ke-14 namun masih saja banyak ASN yang membolos.

"Masih belum puas terima THR, masih belum puas menikmati gaji keempat belas, masih belum puas menikmati tunjangan kinerja," ujarnya.

Reporter: Yunita Amalia

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya