Sukses

Nilai Pajak Aset Kripto di Indonesia Mencapai Rp 112,93 Miliar Pada Kuartal I 2024

Terkait besaran pajak yang sempat dikeluhkan para pelaku industri, Bappebti menjelaskan saat ini evaluasi pajak kripto masih dilakukan yang tak hanya sekedar besaran pajak aset kripto.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengungkapkan nilai pajak aset kripto di Indonesia pada kuartal I 2024 mencapai Rp 112,93 miliar. 

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya menjelaskan, nilai pajak kripto ini tidak jauh berbeda dibandingkan periode sebelumnya. Namun menurutnya, meningkatnya nilai transaksi aset kripto pada 2024, akan mendorong penerimaan pada negara dari pajak kripto semakin besar. 

“Pada 2022 saja pajak kripto berkontribusi sekitar 50 persen dari total pajak fintech,” kata Tirta dalam Panel diskusi Investasi Aman di Era Digital: Strategi dan Regulasi Aset Kripto di Jakarta, dikutip Kamis (23/5/2024). 

Evaluasi Pajak Kripto 

Terkait besaran pajak yang sempat dikeluhkan para pelaku industri, Trita menjelaskan saat ini evaluasi pajak kripto masih dilakukan yang tak hanya sekedar besaran pajak aset kripto.

Menurut Tirta, pajak kripto perlu dievaluasi karena banyak yang trading kripto di platform luar sehingga menyebabkan terjadinya capital outflow dan nilai transaksi di tanah air berkurang. 

“Pajak yang dikenakan untuk exchange luar belum bisa diselesaikan oleh DJP, maka tidak ada equaltreatment. Jadi pengenaan pajak untuk yang trading ke luar negeri bisa di evaluasi,” jelas Tirta. 

Dari sisi pelaku industri, CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis senada dengan Tirta yang menyebut perlu adanya equal treatment bagi untuk exchange luar dan dalam sehingga nilai transaksi di dalam bisa lebih besar. 

“Harapannya pajak aset kripto yang terdiri dari PPn dan PPh, mungkin PPn bisa ditinjau kembali. Selain itu, harapannya ada skema kreatif terkait pajak aset kripto di tanah air,” jelas Yudhono. 

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bappebti Gencar Lakukan Literasi Aset Kripto, Sasar Gen Z

Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus menggencarkan literasi aset kripto, kali ini kepada mahasiswa dan komunitas komedi tunggal (stand-up comedy) di Surabaya selama dua hari 17—18 Mei 2024.

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman terkait kripto kepada generasi muda. Hal ini mengingat sebanyak 23,7 persen pelanggan aset kripto 2023 berasal dari kalangan mahasiswa.

“Literasi aset kripto kali ini dilakukan di kalangan mahasiswa dan komunitas komedi tunggal di Surabaya. Rangkaian kegiatan diawali dengan kompetisi komedi tunggal dilanjutkan literasi aset kriptoyang disajikan dalam bentuk kuliah umum di Universitas Airlangga (Unair) pada esok harinya," kata Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita, dalam keterangannya, dikutip Rabu (22/5/2024).

Ia menjelaskan, kegiatan literasi aset kripto di Surabaya merupakan salah satu agenda Bulan Literasi Kripto (BLK) 2024. Kegiatan ini merupakan kolaborasi Bappebti bersama PT Pintu Kemana Saja (PINTU),Unair, dan komunitas komedi tunggal Stand-Up Indo Surabaya.

“Kami mengapresiasi kegiatan literasi aset kripto di Surabaya. Kegiatan ini diharapkan dapat menambah wawasan generasi muda sehingga cepat beradaptasi dengan perkembangan teknologi daninformasi. Sebab, penguatan ekonomi dan perdagangan tidak akan terlepas dari perkembangan teknologi, termasuk aset kripto," ujar Olvy.

3 dari 3 halaman

Semakin Marak

Olvy menyampaikan, bahwa perdagangan aset kripto di Indonesia semakin marak sejak terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset).

Permendag 99/2018 ini kemudian diturunkan ke dalam peraturan-peraturan teknis, antara lain Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perba Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini