Semua Lembaga Riset dan Pengawasan Bakal Digabung di Satu Kementerian

Lembaga-lembaga tersebut akan disatukan dengan kementerian atau lembaga (K/L) tertentu.

Oleh JawaPos.com diperbarui 13 Mei 2019, 08:05 WIB
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin (tengah) rapat kerja dengan Komisi II DPR di Jakarta, Selasa (30/10). Rapat diikuti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan memangkas jumlah lembaga riset dan pengawasan. Lembaga-lembaga tersebut akan disatukan dengan kementerian atau lembaga (K/L) tertentu.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin mengatakan, dalam kurun waktu empat tahun terakhir, pemerintah berupaya memperbaiki tata kelola menjadi lebih efisien dan efektif. Upaya itu untuk mengintegrasikan lembaga nonstruktural (LNS) yang dianggap tidak lagi relevan dengan kebutuhan saat ini.

"Bapak Presiden kemarin di Musrenbangnas 2019 menyampaikan bahwa selama 4 tahun terakhir masa pemerintahan Presiden Joko Widodo ada efisiensi lembaga-lembaga yang dianggap kurang efisien dan efektif terhadap berjalannya tata kelola pemerintahan. Ada 23 lembaga yang telah diakuisisi (diintegrasikan). Artinya disatukan dalam kementerian atau lembaga lain," kata Syafruddin dalam keterangan persnya, Minggu, 12 Mei 2019.

Dia menuturkan, adanya integrasi tersebut diharapkan koordinasi antarlembaga pemerintahan bisa lebih efektif. Namun, untuk eksekusi integrasi itu akan diawali dengan pengkajian terhadap keberadaan LNS yang kemungkinan dapat diintegrasikan dengan kementerian atau lembaga lain.

"Karena memang LNS yang telah diintegrasikan memiliki tugas dan fungsi yang hampir sama dengan K/L lainnya, sehingga memiliki kewenangan yang tumpang tindih. Diharapkan melalui penginterasian tersebut, tata kelola pemerintah dapat lebih efisien serta dapat mewujudkan pemerintahan yang sehat," ujarnya.

2 dari 2 halaman

Jadi Satu Kementerian atau Lembaga

Mantan wakapolri itu menyebut, lembaga pengawasan dan riset dimungkinkan paling banyak menjadi sasaran proses pengintegrasian. Ke depannya lembaga riset dan pengawasan akan diefisienkan di bawah suatu kementerian atau lembaga tersendiri.

Menurut Syafruddin, banyaknya jumlah lembaga memiliki dampak pada jangkauan pengawasan, efisiensi kinerja, dan efisiensi anggaran. Dengan upaya integrasi lembaga diharapkan dampak tersebut berkurang. Bahkan beban anggaran dan pekerjaan menjadi lebih ringan. Birokrasi sebelumnya panjang dan berbelit berubah menjadi birokrasi yang mudah.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya