Afriyani Didakwa Pasal Berlapis

Si pengemudi "Xenia Maut" Afriyani Susanti didakwa berlapis dengan pasal pembunuhan 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan pasal 311 Undang-undang Lalu Lintas dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

oleh Liputan6 diperbarui 26 Apr 2012, 12:23 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Si pengemudi "Xenia Maut" Afriyani Susanti menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/4). Sidang kali ini mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Wanita 29 tahun itu didakwa berlapis dengan pasal pembunuhan 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara dan pasal 311 Undang-undang Lalu Lintas dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sidang ini dihadiri keluarga korban tewas maupun luka-luka. Sambil membawa foto anak-anak mereka, keluarga berharap Afriyani cs mendapat hukuman yang setimpal. Adapun 200 personel kepolisian disiagakan untuk mengantisipasi amukan massa [baca: Sidang Perdana Afriyani Dikawal Ketat Polisi].

Selain menjalani sidang dengan dakwaan pembunuhan, Afriyani cs juga akan menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkotik. Pada saat mengemudi, Afriyani diketahui positif dipengaruhi obat berbahaya. Akibat kelalaian ini, sebanyak 12 pejalan kaki tertabrak, sembilan di antaranya tewas di lokasi kejadian.(APY/ANS)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya