KPU Mulai Bersiap untuk Pendaftaran Capres-Cawapres

Pendaftaran capres-cawapres yang akan digelar tanggal 4 hingga 10 Agustus 2018.

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 24 Jul 2018, 09:44 WIB
Usai deklarasi, Joko Widodo dan Jusuf Kalla bersepeda bersama menuju gedung KPU. Senin (19/5/14) (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mulai bersiap untuk pendaftaran capres-cawapres yang akan digelar tanggal 4 hingga 10 Agustus 2018.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya pun telah bersiap jika nantinya pendaftaran akan menumpuk di hari terakhir. Sebagaimana yang terjadi dalam pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) untuk pemilu legislatif 2019.

"Kami sudah menyiapkan. Itu sudah kami simulasikan sehingga kita sudah teruji beberapa kondisi, kami sudah siap melayani sepanjang masih dalam tahapan (pendaftaran)," ucap Wahyu, di Kantor KPU RI, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (23/7/2018).

Dia menjelaskan, pada pendaftaran capres-cawapres nantinya tak ada jadwal per partai seperti yang telah dilakukan ketika pendaftaran bacaleg. Namun mengenai waktu penutupan pendaftaran, khususnya pada hari terkahir, KPU akan menyamakannya dengan pendaftaran bacaleg, yakni hingga pukul 00.00 WIB.

"Mau mengambil hari apa silahkan, beritahu kami," ujar dia.

Wahyu menegaskan, ketika pendaftaran, KPU hanya memperkenankan maksimal 10 orang yang masuk ke ruang pendaftaran sebagai petugas ataupun pendamping selama mendaftarkan capres dan cawapresnya.

2 dari 2 halaman

Tak Perlu Hadir

Capres dan cawapres yang akan berkontestasi pun tak perlu hadir ketika mendaftar ke KPU. Wahyu mengatakan, cukup pengurus partai atau yang mewakili koalisi lah yang perlu datang langsung mendaftarkan.

"Karena kan yang mendaftar itu kan parpol atau gabungan parpol. Sehingga nanti ya ada dokumen gabungan parpol yang mencalonkan calon presiden (dan wakil presidennya)," tandasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya