Kompolnas: Seluruh Warga Wajib Junjung Tinggi Hukum

Aparat kepolisian berwenang mengambil upaya hukum menerbitkan surat perintah menjemput saksi yang mangkir dua kali pemanggilan.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Jun 2018, 23:27 WIB
Gedung Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengingatkan setiap warga negara harus menjunjung tinggi hukum. Termasuk, Wali kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto yang dianulir sebagai petahana pada pemilihan kepala daerah menghormati proses hukum yang kini ditangani Polda Sulawesi Selatan.

"Seluruh warga wajib menjunjung tinggi hukum," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Jakarta, Selasa (19/6/2018).

Meskipun seorang saksi merupakan kepala daerah maupun pejabat, Poengky menegaskan seluruh warga negara Indonesia sama di hadapan hukum.

Poengky menyarankan Danny Pomanto agar memenuhi panggilan penyidik Polda Sulawesi Selatan sebagai saksi terkait kasus yang sedang diselidiki.

Komisioner Kompolnas ini ini menegaskan, aparat kepolisian berwenang mengambil upaya hukum menerbitkan surat perintah menjemput saksi yang mangkir dua kali pemanggilan.

"Jika tidak hadir tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum maka polisi dapat melakukan panggil paksa," ujar Poengky.

Penyidik Polda Sulawesi Selatan berencana memanggil paksa Wali Kota Makassar Danny Pomanto apabila tidak memenuhi panggilan kedua untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi dana sosialisasi penyuluhan pada SKPD dan kecamatan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan Komisaris Besar Polisi Yudhiawan Wibisono menyebutkan Danny Pomanto sempat mangkir terhadap panggilan pertama penyidik pada Senin (4/6).

Sesuai surat panggilan Nomor : S-Pgl/4124/VI/2018/Ditreskrimsus, penyidik telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Danny Pomanto untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat (22/6).

Danny Pomanto dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar dengan cara pemotongan anggaran sosialisasi atau penyuluhan pada SKPD/OPD Kecamatan se-Kota Makassar Tahun Anggaran 2017.

 

Reporter: Rizky Andwika

Sumber: Merdeka.com.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya