Narkoba Senilai Rp 10 M Dimusnahkan

Sebanyak 23 kg ganja kering dan empat kg shabu dimusnahkan Satuan Narkoba Polresta Barelang, Batam. Narkoba yang dimusnahkan senilai Rp 10 miliar.

oleh Liputan6 diperbarui 30 Apr 2011, 20:23 WIB
Liputan6.com, Batam: Sebanyak 23 kilogram ganja kering dan empat kilogram shabu dimusnahkan Satuan Narkoba Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (30/4). Pemusnahan narkoba senilai Rp 10 miliar lebih ini sesuai penetapan Kejaksaan Negeri Batam dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999.

Shabu dimusnahkan dengan cara dimasukan ke air panas sementara ganja dengan cara dibakar. Ganja hasil sitaan satuan narkoba sementara shabu sitaan aparat Bea Cukai Pelabuhan Batam selama Februari hingga April. Pemusnahan narkoba membuktikan kepada masyarakat bahwa Polresta Barelang berkomitmen dalam mematikan jaringan narkoba di wilayah hukum mereka.(JUM)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya