Liputan6.com, Batam: Sebanyak 23 kilogram ganja kering dan empat kilogram shabu dimusnahkan Satuan Narkoba Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (30/4). Pemusnahan narkoba senilai Rp 10 miliar lebih ini sesuai penetapan Kejaksaan Negeri Batam dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999.
Shabu dimusnahkan dengan cara dimasukan ke air panas sementara ganja dengan cara dibakar. Ganja hasil sitaan satuan narkoba sementara shabu sitaan aparat Bea Cukai Pelabuhan Batam selama Februari hingga April. Pemusnahan narkoba membuktikan kepada masyarakat bahwa Polresta Barelang berkomitmen dalam mematikan jaringan narkoba di wilayah hukum mereka.(JUM)
Shabu dimusnahkan dengan cara dimasukan ke air panas sementara ganja dengan cara dibakar. Ganja hasil sitaan satuan narkoba sementara shabu sitaan aparat Bea Cukai Pelabuhan Batam selama Februari hingga April. Pemusnahan narkoba membuktikan kepada masyarakat bahwa Polresta Barelang berkomitmen dalam mematikan jaringan narkoba di wilayah hukum mereka.(JUM)