PPP Harap Ruang Membela Diri Tetap Terbuka di UU Ormas

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memberikan beberapa catatan untuk dimasukkan ke dalam UU Ormas.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 25 Okt 2017, 09:54 WIB
Ketua Umum PPP Romahurmuziy. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta Setelah melalui proses alot, DPR akhirnya mengesahkan Peraturan Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Perppu Ormas menjadi undang-undang. Putusan itu diambil melalui rapat paripurna yang digelar Selasa kemarin.

Meski mendukung pengesahan Perppu Ormas menjadi UU, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memberikan beberapa catatan untuk dimasukkan ke dalam UU Ormas.

"Catatan yang paling penting adalah ikhtiar-ikhtiar yang dimungkinkan berdasarkan UU untuk melakukan pembelaan diri dalam rangka kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran. Itu harus memiliki ruang di dalam UU yang nantinya menjadi penyempurnaan Perppu Ormas," kata Ketua Umum PPP Romahurmuziy di Jakarta, Selasa 24 Oktober malam.

Pria yang akrab disapa Romi ini menambahkan, catatan selanjutnya adalah mekanisme administrasi yang memang dimungkinkan sebagai bentuk teguran oleh pemerintah kepada ormas-ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

"Sekaligus kesempatan untuk merevisi hal-hal yang dinilai menyimpang, jika itu ada harus juga dimungkinkan. Prinsipnya adalah Perppu Ormas yang telah mendapatkan persetujuan DPR ini kemudian dianggap tidak memberikan ruang atas ekspresi yang sejalan dengan kebebasan berserikat sesuai HAM," papar dia.

Romi berujar, Fraksi PPP sepakat dengan disahkannya Perppu Ormas menjadi UU ini untuk keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dari kelompok-kelompok yang ingin memecah belah kerukunan dan kemajemukannya.

"Kita sepakat bahwa harus melindungi keutuhan NKRI dan Pancasila, kita tidak ingin lagi kehilangan Timor Timur. Tetapi kita tetap ingin diberikan ruang kebebasan berekspresi sesuai HAM. Itu catatan yang kita berikan," pungkas Romi.

2 dari 2 halaman

Diputuskan Melalui Voting

Setelah melalui proses alot, DPR akhirnya mengesahkan Peraturan Pengganti Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan atau Perppu Ormas menjadi undang-undang.

Pengambilan keputusan itu dilakukan melalui voting. Dari 445 anggota dewan yang hadir, 314 anggota dewan sepakat dengan Perppu Ormas menjadi undang-undang. Sementara itu, 131 anggota dewan tidak setuju.

Ada tujuh fraksi yang menerima perppu menjadi undang-undang. Mereka adalah PDIP, PPP, Hanura, Golkar, Demokrat, Nasdem, dan PKB.

Sementara itu, tiga fraksi yang menolak tegas pengesahan perppu menjadi undang-undang adalah Gerindra, PKS, dan PAN.

"Dengan mempertimbangkan pandangan fraksi, rapat paripurna menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya