Muktamirin ICMI Desak Pemerintah Lindungi TKI

Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menjadi salah satu persoalan penting yang diusulkan para muktamirin dalam sidang Komisi C Muktamar V ICMI, di Bogor, Jawa Barat.

oleh Liputan6 diperbarui 06 Des 2010, 16:55 WIB
Liputan6.com, Bogor: Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menjadi salah satu persoalan penting yang diusulkan para muktamirin dalam sidang Komisi C Muktamar V ICMI, di Institut Pertanian Bogor (IPB-ICC), Bogor, Jawa Barat, Senin (6/12).

Sebagian peserta meminta ICMI agar segera mendesak pemerintah supaya lebih aktif melindungi warganya yang bekerja sebagai TKI di luar negeri. Selain itu pemerintah juga harus membuat peraturan tegas tentang tata cara pengiriman tki.

"Jika perlu stop pengiriman tenaga kerja pembantu rumah tangga," usul salah seorang peserta.

Namun usulan penghentian pengiriman pembantu ke luar negeri ditolak Diana Nurmin, pengurus ICMI Pusat. Menurut dia, sistemnya yang harus dibenahi.

"Bisa saja aturan baru dibuat, misalnya pendidikan TKI pembantu rumah tangga harus SMP (Sekolah Menengah Pertama, red)" kata Diana.

Persoalan lain yang diusulkan para muktamirin adalah pendidikan, Ahmadiyah hingga terorisme. Seperti diketahui, Komisi C bertugas menyusun rekomendasi Muktamar V ICMI. Usulan para muktamirin akan diolah Tim Perumus sebelum diplenokan. (Ian)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya