Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Shabu-shabu

Petugas Bea dan Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis shabu shabu seberat satu kilogram lebih.

oleh Liputan6 diperbarui 27 Agu 2010, 19:03 WIB
Liputan6.com, Batam: Petugas Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Tipe B Batam, Kepulauan Riau,  menggagalkan upaya penyelundupan 1.4511 gram narkoba jenis shabu-shabu. Barang haram yang diperkirakan senilai Rp dua miliar itu dibawa tersangka Iman Sing Kandangwa yang berkewarganegaraan Nepal.

Tersangka menggunakan jalur dari Nepal lalu menggunakan pesawat menuju Malaysia untuk bisa menyelundupkan shabu itu ke Indonesia. Dari Malaysia, tersangka menyeberang ke Batam menggunakan jasa angkutan kapal ferry dan tiba di pelabuhan terminal ferry internasional Batam Centre, Batam.

Shabu-shabu disembunyikan di dinding travel bag kemudian dilapisi plastik untuk mengelabui petugas. Namun ketika memasuki pintu x-ray, tas tersangka terdeteksi menyimpan barang mencurigakan. Petugas akhirnya melakukan pemeriksaan secara manual dan ditemukan shabu-shabu.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B di Batu Ampar, Batam. Barang bukti berupa 1.4511 gram dan tersangka langsung diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Kepulauan Riau. Tersangka dijerat dengan UU tentang Narkotia dan diancam penjara 15 tahun.(MRQ/YUS)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya