Selain BU, KPK Incar Pejabat TNI Lain Terkait Kasus Suap Bakamla

KPK ‎telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap Bakamla.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Jan 2017, 15:03 WIB
Ketua KPK, Agus Rahardjo mengucapkan selamat kepada mantan Ketua KPK Antasari Azhar atas pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Klas 1, Jakarta, Kamis (10/11). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menahan Direktur Data dan Informasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksma TNI Bambang Udoyo (BU) pada 5 Januari 2017. Bambang ditahan di rumah tahanan POM TNI AL.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyerahkan sepenuhnya soal penahanan Bambang kepada Puspom TNI.

"Kan di bawah panglima TNI, langsung puspom TNI," ujar Agus di kantornya, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2017).

Termasuk soal kemungkinan pejabat TNI lainnya yang ikut terlibat dalam kasus suap Bakamla. "Enggak tahu saya," sambung Agus.

Meski begitu, dia mengatakan, siapa pun yang terlibat dugaan tindak pidana korupsi harus berani mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Semua masih kami selidiki. Semua yang terlibat harus bertanggung jawab," kata Agus.

Sebelumnya, KPK ‎telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut. Empat orang yang telah ditetapkan tersangka adalah Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi‎ serta tiga pejabat PT Merial Esa yakni Fahmi Dharmawansyah, Hardi Stefanus, dan ‎Muhammad Adami Okta.‎

Ketiga pejabat PT ME sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah pada UU 20 Tahun 2001 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Untuk Eko Susilo sebagai penerima suap, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya