Polri Buka Gelar Perkara Kasus Ahok Pekan Depan

Mabes Polri masih terus merancang mekanisme gelar perkara yang pertama kalinya dilakukan secara terbuka.

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 07 Nov 2016, 18:20 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) keluar dari Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/11). Ahok diperiksa 9 jam dan diberi 22 pertanyaan terkait kasus dugaan penistaan Agama. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengadakan gelar perkara terkait kasus dugaan penistaan agama dengan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai terlapor. Rencananya, gelar perkara berlangsung secara terbuka sesuai instruksi Kapolri.

"Harinya belum ditentukan, tapi akan dijadwalkan minggu depan," ujar Anjak Madya Divhumas Mabes Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).

Tim dari Mabes Polri masih terus merancang mekanisme gelar perkara yang pertama kalinya dilakukan secara terbuka. Nantinya, seluruh masyarakat dapat memantau gelar perkara tersebut melalui sambungan langsung awak media.

"Ini pertama (kali) dilakukan. Kita akan buat desain dan setting-nya. Tempatnya di mana, bagaimana teknis liputannya, kita sedang godok sama tim yang sudah dibentuk," pungkas Rikwanto.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menginstruksikan kepada Kapolri agar blak-blakan kepada publik soal penyelidikan kasus ini.

Transparansi ini juga berlaku dalam proses gelar perkara. Gelar perkara seharusnya dilakukan secara tertutup, hanya dihadiri penyidik dan pejabat terkait di kepolisian. Namun, Jokowi memerintahkan agar gelar perkara dilakukan terbuka.

"Kita akan lakukan gelar perkara secara terbuka. Presiden meminta gelar perkara dilakukan live. Ini tidak wajar, tapi ini titah untuk transparansi," tegas Tito, di Istana, Jakarta, Sabtu 5 November 2016.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya