Wakil Ketua KPK: Irman Gusman Tersangka karena Sudah Terima Uang

KPK menangkap Irman Gusman usai menerima Rp 100 juta dari seorang pengusaha.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 17 Sep 2016, 19:38 WIB
KPK memberikan keterangan pers terkait penetapan I Putu Sudiartana sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Barat, Jakarta, Rabu (29/6). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Penyidik KPK menangkap tangan Ketua DPD Irman Gusman, Sabtu dinihari. Irman ditangkap di kediaman resminya di Kuningan, Jakarta Selatan, usai menerima suap.

Dalam keterangan resminya, Sabtu (17/9/2016), Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Irman menerima suap dari Direktur Utama PT CVSB yakni XSS yang didampingi istrinya MMI, dan saudara XXS yakni WS.

"Tim (penyidik KPK) mengamankan Rp 100 juta, pemberian kepada IG (Irman Gusman), diduga terkait pengaturan kuota impor gula," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Atas kejadian ini, KPK menyatakan Irman Gusman menjadi tersangka.

"Beliau (Irman Gusman) memang tersangka dan uang sudah diterima. Penyidik kan menunggu pemberi keluar rumah, dan kemudian si pemberi kembali ke rumah bersama penyidik KPK," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif.

Diduga uang suap Rp 100 juta itu diberikan kepada Irman agar Ketua DPD itu membantu mengatur kuota impor gula yang diberikan Bulog.

"Kami belum tahu apa sudah ada pertemuan sebelumnya. Namun IG nantinya memberi rekomendasi kepada Bulog agar pemberi dapat jatah untuk impor itu," jelas Laode.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya