Sukses

Bahas RUU DKJ, DPD Minta Status Wapres di Kursi Dewan Aglomerasi Dipertimbangkan

Anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI Sylviana Murni meminta kewenangan wakil presiden yang dijadikan sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi dipertimbangkan.

Liputan6.com, Jakarta Anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI Sylviana Murni meminta kewenangan wakil presiden yang dijadikan sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi dipertimbangkan.

Diketahui kewenangan itu dimasukan dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Hal ini disampaikan dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) dan pemerintah seperti Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kompleks DPR RI, Jakarta.

"DPD RI berpandangan bahwa atribusi kewenangan secara langsung kepada wapres sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi dalam RUU ini harus dipertimbangkan sedemikian rupa," kata Sylviana di Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Menurut dia, hal ini perlu ditinjau ulang karena berpotensi terjadinya dualisme kekuasaan.

"Agar tidak terjadi dualisme kekuasaan antara presiden dan wakil presiden yang dapat berpotensi timbulkan pecah kongsi antara keduanya di kemudian hari," ungkap Sylviana.

Dia menuturkan, penugasan ke wapres, ditegaskannya harus berdasarkan kewenangan mandat dari presiden sebagai penanggungjawab tertinggi.

"Dan saya yakin ini sudah diperhitungkan dengan matang sebagai penanggungjawab tertinggi. Saya yakin ini sudah diperhitungkan dan dipertimbangkan baik oleh Baleg DPR RI dan juga Kemendagri," pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Mendagri Tito: RUU DKJ Harusnya Rampung 15 Februari 2024

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) harusnya rampung pada 15 Februari 2024. Namun, ternyata pembahasannya harus molor karena hajatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Tito menjelaskan, target selesainya RUU DKJ itu menghitung sejak disahkannya Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) yang diteken pada 15 Februari 2022. Pembahasan seharusnya menyasar pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang sudah diberikan ke DPR RI.

 "Undang-undang DKI Jakarta harus direvisi paling lambat 2 tahun semenjak diundangkan Undang-Undang IKN, artinya 15 Februari 2022, 15 Februari 2024 seharusnya Undang-Undang ini sudah selesai," ungkap Tito dalam Rapat Kerja dengan Badan Legislasi DPR RI, di Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Tito menuturkan, pihak pemerintah sudah menyetorkan DIM sejak Januari 2024 lalu. Namun, pembahasannya terus tertunda karena adanya Pemilu 2024.

3 dari 3 halaman

Bisa Dikebut

Lantaran, para anggota DPR RI banyak yang lebih dulu mengurus kontestasi politik dalam bursa Calon Legislatif (Caleg) di Pemili 2024. 

"Jadi deadline 15 februari 2024 harusnya kita konsisten dan konsekuen kita laksanakan. Namun, pembahasannnya memang DIM sudah sempat kami serahkan di Januari namun pembahasan tak dilaksanakan," kata Tito.

"Karena saat itu di internal DPR RI ada kebijakan karema lebih mendahulukan kontestasi, kita tau lah untuk perjuangan masing-masing sehingga akhirnya diundur pada sidang ini," ia menambahkan.

Alhasil, rapat kali ini memutuskan untuk mengalihkan pembahasan melalui Panitia Kerja (Panja) RUU DKJ. Tito berharap, bahasannya bisa dikebut sehingga bisa rampung dalam waktu singkat.

 

Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.