Sukses

Tolak Pengesahan RUU DKJ, PKS Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

Hermanto mengusulkan Jakarta menjadi ibu kota legislatif. Sebab, Jakarta belum mendapat label khusus apapun.

Liputan6.com, Jakarta - Fraksi PKS DPR RI menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Hal itu disampaikan anggota Fraksi PKS Hermanto saat interupsi dalam rapat paripurna pengesahan yang digelar, Kamis (28/3/2024) hari ini.

Hermanto mengusulkan Jakarta menjadi ibu kota legislatif. Sebab, Jakarta belum mendapat label khusus apapun.

"Ada predikat yang harus diberikan kepada Jakarta ini sebagai daerah khusus. Predikat itu kami mengusulkan supaya Jakarta ini diberi nama ibu kota legislatif," kata Hermanto.

Selain itu, Hermanto juga menyoroti Ibu Kota Nusantara (IKN) belum memiliki kompleks parlemen.

"Ini adalah lebih efisien, lebih efektif kalau kita melakukan proses pembuatan atau sebagai kota yang kita sebut sebagai kota legislatif yang memproduk undang-undang. Sehingga disini lah kita ingin nanti bahwa DKJ tetap punya label yang khusus," kata Hermanto.

Ia juga menyebut bahwa mobilitas masyarakat di Jakarta tinggi, sehingga akan lebih mudah menyampaian aspirasi di Jakarta.

Tak hanya itu, ia menilai Jakarta memiliki nilai historis yang sangat banyak hingga memiliki fasilitas umum yang baik.

"Transportasi ke Jakarta ini sangat kaya dan sangat lengkap, laut, udara, darat, bisa dicapai ke Jakarta ini," pungkas Hermanto.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

DPR RI Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV, pada hari ini Kamis (28/3/2024). Rapat ini mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan dihadiri 303 anggota dari total 575 anggota dewan. 

Mulanya Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ. Setelah itu, Puan meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir. 

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan dan dijawab setuju. Selanjutnya Puan mengetuk palu pengesahan.

Fraksi PKS sempat menyampaikan interupsi dan menyatakan menolak RUU DKJ. PKS meminta Jakarta menjadi Ibukota Legisltif.

Selain RUU DKJ, rapat paripurna hari ini juga mengesahkan sejumlah RUU lain, yakni RUU Desa, serta RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang telah disepakati tingkat I pada pekan lalu. 

3 dari 3 halaman

Agenda Rapat Paripurna DPR

Berikut daftar agenda rapat paripurna hari ini:

1. Laporan Komisi XI DPR RI atas hasil Uji Kelayakan (Fit and Propert Test) Kantor Akuntan Publik (KAP) yang diajukan oleh BPK RI dan Kementerian Keuangan RI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;

2. Laporan BURT DPR RI terhadap Pembahasan Rencana Kerja & Anggaran (RKA) DPR RI Tahun 2025, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan;

3. Pembicaraan Tingkat II/ Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa;

4. Pembicaraan Tingkat II/ Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Daerah Khusus Jakarta;

5. Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Komisi IX DPR RI tentang Pengawasan Obat & Makanan dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI;

6. Pendapat Fraksi-fraksi terhadap 26 RUU Usul Komisi II DPR RI tentang Kabupaten/Kota, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI;

7. Penetapan Keanggotaan Pansus RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 13 Tahun 2016 tentang PATEN;

8. Persetujuan Perpanjangan Waktu Pembahasan terhadap:

1. RUU tentang Hukum Acara Perdata

2. RUU tentang Perubahan atas UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

3. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No. 24 Tahun 2003 tantang Mahkamah Konstitusi;

4. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak;

5. RUU tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan;

6. RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;

7. RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET);Dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.