Ini Motif Pengeroyokan Andrew di Transjakarta

Kelima pelaku yang merupakan kawan ini saling bantu membantu memukuli Andrew.

oleh Muslim AR diperbarui 01 Sep 2016, 12:28 WIB
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Lima pengeroyok Andrew Budikusuma di Bus Transjakarta tertangkap polisi. Mereka mengaku sakit hati karena diabaikan Andrew, sehingga bogem mentah mendarat di tubuh pemuda itu.

"Pengakuannya begitu, cuma bercanda awalnya, korban tak menanggapi, pelaku kesal, ya dikeroyok," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda, Kamis (1/9/2016).

Awi menegaskan, hingga pemeriksaan saat ini, pelaku mengaku tak ada motif dan keterkaitan apa-apa dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Mereka hanya kesal karena Andrew tak mau ikut bercanda.

"Karena kesal mereka teriak, Lu Ahok, Lu Ahok, lalu digebukin. Nggak ada hubungannya sama Pak Ahok," kata Awi.

Kelima pelaku yang merupakan kawan ini saling bantu membantu memukuli Andrew demi rasa setia kawan dan kebetulan, mereka satu kelurahan yaitu Tambora, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Rasa setia kawan yang salah tempat, buntutnya kelima pelaku itu dibekuk polisi pada dini hari tadi.

Andrew Budikusuma mengaku dikeroyok sejumlah orang yang mencari-cari Ahok di dalam bus Transjakarta. (Liputan6.com/Audrey Santoso)

Dwi Saputra (22), warga Jembatan Besi, Heru Bagas Prasetio (28), M Agus alias Aweng (32), S (17), Aldi Rizal (21) merupakan warga satu kelurahan. Mereka semua digelandang ke Polda Metro Jaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Ditangkap di rumahnya masing-masing, gak ada perlawanan," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto.

Lima pengeroyok Andrew yang juga memaki dengan ucapan rasis itu dibekuk Unit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum dan Polsek Tambora Kamis 1 September 2016 pukul 04.00 WIB. Mereka diciduk di rumah masing-masing dan baju yang mereka pakai saat mengeroyok Andrew jadi barang bukti.

Satu dari lima pelaku yang ditangkap masih berada di bawah umur. Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara minimal enam bulan penjara hingga 12 tahun penjara.

Andrew telah melaporkan pengeroyokannya ke Polda Metro Jaya pada 30 Agustus 2016. Dalam laporannya, ia menyebutkan, para pengeroyok diperkirakan berusia sekitar 25 tahun, berkulit sawo matang, dan satu di antara mereka mengenakan kemeja batik.

Melihat dari penampilan para pengeroyok, Andrew menduga kuat, mereka adalah pegawai kantoran. Berbekal ciri-ciri pelaku dan rekaman CCTV. Polisi langsung memburu pelaku

Andrew diduga dikeroyok empat pemuda di halte Transjakarta JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat 26 Agustus 2016. Saat itu, kondisi relatif sepi.

Selain dianiaya, pemuda berparas oriental itu disebut sebagai Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Para pengeroyok itu menyebutkan kalimat 'lu Ahok ya?', berulang-ulang.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya