Sukses

Pra Eksekusi Lahan di Sei Rampah Ricuh, Juru Sita Diduga Alami Penganiayaan

Pra eksekusi atau pembacaan konstatering yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut), ricuh.

Liputan6.com, Jakarta Pra eksekusi atau pembacaan konstatering yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut), ricuh.

Informasi diperoleh Liputan6.com, saat pra eksekusi yang dilaksanakan pada Selasa, 7 Mei 2024, di Dusun IV, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, tim juru sita pengadilan serta seorang keluarga ahli waris diduga alami penganiayaan warga sekitar.

Puluhan warga yang mendiami lahan tersebut mencoba mengusir Tim Juru Sita PN Sei Rampah yang datang bersama pemohon eksekusi.

Diduga, warga memprovokasi petugas juru sita dengan menggeber sepeda motor hingga mengeluarkan asap yang mengepul di sekitar lokasi.

"Pergi kalian semua, jangan coba-coba ganggu kami," teriak emak-emak dilokasi kejadian.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Dugaan Penganiayaan

Akibat dari peristiwa tersebut, seorang keluarga yang diduga dianiaya warga sekitar mengalami luka pada bagian kepala. Pelipis mata juga mengeluarkan darah.

Tak hanya itu, puluhan warga juga diduga menghalang-halangi proses pengukuran pihak Kantor ATR/BPN Sei Rampah.

Namun, warga yang diduga orang suruhan ini mulai brutal dengan mendorong pihak PN Sei Rampah. Bahkan mengejar dan menganiaya keluarga pemohon.

"Tujuan kami datang hanya melalukan pembacaan kontatering atau pemeriksaan dan pencocokan dengan nomor 1/konstatering/ 2024/pn sei rampah/ junto no.2690.k/pdt/2023 /junto no.25/pdt/2023/pt.medan/ junto no.8/pdt.g/2022/pn sei rampah/. Tidak ada maksud dan tujuan lain," ucap Rahmat Diansyah, Tim Juru Sita PN Sei Rampah.

3 dari 4 halaman

Buat Laporan Polisi

Akibat kericuhan ini, Kuasa Hukum dari Tengku Nurhayati selaku pemohon eksekusi lahan, mengatakan, kericuhan terjadi diduga ada aktor intelektual untuk menggagalkan pra eksekusi.

"Kami sangat sesalkan peristiwa ini. Keluarga pemohon menjadi korban tindakan anarkis dari keberutalan warga. Padahal tidak ada hubungannya dengan eksekusi," jelas Dedi Suheri, Kuasa Hukum pemohon.

Karena diduga mengalami penganiayaan, korban langsung membuat laporan ke Polda Sumut.

"Kami putuskan untuk mengadukan kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama ini ke Polda Sumut. Kami percaya Polda Sumut dapat bersikap netral dan adil," bebernya.

4 dari 4 halaman

Agendakan Ekeskusi

Pasca kericuhan, pihak PN Sei Rampah telah selesai membacakan konstatering, dan memutuskan menunda pengukuran lahan. Namun pelaksanaan eksekuai atas lahan akan tetap dilaksanakan dalam waktu dekat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.