Liputan6.com, Palembang - Hasil penangkapan pengedar narkoba, Satres Narkoba Polresta Palembang menyita narkoba jenis baru, yaitu pil ekstasi berbahan zat kimia untuk obat cacing.
Kandungan narkoba itu terbongkar saat tim Laboratorium Forensik (Labfor) mengecek kandungan narkoba yang disita di Polda Sumsel, sebelum dimusnahkan bersama minuman keras hasil sitaan.
"Narkoba jenis ekstasi yang berbentuk pil ini, ternyata mengandung bahan yang biasa digunakan untuk pembuatan obat cacing dan dicampur juga dengan paracetamol," ujar tim Labfor Polda Sumsel, sebelum menggelar pemusnahan narkoba dan miras, Sumatera Selatan, Jumat 12 Agustus 2016.
Jumlah pil ekstasi ini sebanyak 2.003 butir, yang disita bersama 2,274 kilogram sabu, 400 butir ineks, dan 558 botol minuman keras.
Kapolda Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Djoko Prastowo mengatakan, narkoba jenis baru saat ini sudah banyak beredar dan cukup mengecohkan polisi.
"Sudah banyak beredar jenis baru di Palembang, harus diwaspadai. Kita juga mengimbau, bagi para keluarga pecandu narkoba, jangan ragu untuk melapor ke Polda Sumsel. Kita tidak akan memproses hukum, nanti akan disembuhkan dan dibiayai gratis oleh negara," papar dia.
Bandar Besar
Terungkapnya peredaran ekstasi berbahan obat cacing dan paracetamol, berawal dari penangkapan AA, warga Jalan Kapten Rivai Lorong Mang Tjik, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Sumatera Selatan, pada Selasa 8 Juni 2016.
Tak hanya membawa ribuan pil ekstasi berbahan obat cacing, AA juga kedapatan membawa 10 paket sabu seberat 109,12 gram. Barang haram tersebut disimpan dalam kotak ponsel dan dibungkus dengan kantong plastik hitam. Saat penggerebekan, tersangka sempat membuang barang bukti tersebut ke selokan.
Ternyata AA merupakan bandar narkoba besar di Palembang. Sebelumnya pria 36 tahun itu juga pernah tersandung kasus yang sama, dan pernah mendekam di penjara selama tiga tahun.
"Tersangka pernah dipenjara dan baru keluar tahun 2015 kemarin. Sepertinya dia bandar besar, dilihat dari narkoba yang dibawanya. Bisa jadi dia juga sindikat pengedaran narkoba antar provinsi, masih akan kita dalami dari mana asal barangnya tersebut," ungkap Kapolresta Palembang Komisaris Besar Tommy Aria Dwianto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Ekstasi Jenis Baru Berbahan Obat Cacing Beredar di Palembang
Jumlah pil ekstasi ini sebanyak 2.003 butir, yang disita bersama 2,274 kilogram sabu-sabu, 400 butir ineks dan 558 botol minuman keras.
diperbarui 13 Agu 2016, 08:41 WIBJumlah pil ekstasi ini sebanyak 2.003 butir, yang disita bersama 2,274 kilogram sabu, 400 butir ineks dan 558 botol minuman keras. (Liputan6.com/Nefri Inge)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Survei Penilaian Integritas, Ciptakan Kesadaran Risiko Korupsi dan Upaya Pencegahan di Pemerintahan
AgenBRILink Berprestasi di Yogyakarta Dapat Hadiah Mobil Mewah dari BRI
Pemprov Bakal Beri Bansos ke Warga Pendatang, Ada Syaratnya
1.552 Desa dan Kelurahan Telah Didatangi Airin Rachmi Diany Demi Pilgub Banten 2024
Ciamik di Spanyol, Pemain Buangan Manchester United Kini Diincar Mantan Juara Serie A
Penggemar Siap-Siap! Byeon Woo Seok Bakal Gelar Fan Meeting di Jakarta Akhir Juni
VIDEO: Tak Terima Motor Disita, Sekelompok Orang Mengamuk di Kantor Leasing
Menteri PUPR Basuki Cek Kesiapan Venue Cultural Night World Water Forum 2024 di Taman Bhagawan
Bangkok Terancam Tenggelam, Thailand Singgung Rencana Pindah Ibu Kota
Cegah Kecelakaan Fatal, Petugas Gabungan Ramp Check Bus Pariwisata
Menko Luhut Bakal Bujuk Elon Musk Investasi ke IKN
VIDEO: BPK Periksa SYL di Gedung KPK, Auditor BPK Disebut Minta Rp12 Miliar untuk WTP Kementan