Polres Karawang Larang Menyalakan Petasan

Menurut Kabag Ops Polres Karawang AKP Haryo Tejo menyalakan petasan berbahaya karena ada percikan api dari petasan. Tapi kembang api dibolehkan.

oleh Liputan6 diperbarui 28 Des 2009, 19:29 WIB
Liputan6.com, Karawang: Tak ada petasan dalam merayakan pesta malam Tahun Baru 2010. Demikian larangan yang disampaikan Kepolisian Resor Karawang, Jawa Barat, kepada warganya. Kepala Bagian Operasi Polres Karawang Ajun Komisaris Polisi Haryo Tejo mengatakan di Karawang, Senin (28/12), seperti dilansir ANTARA, menyalakan petasan berbahaya karena ada percikan api dari petasan.

Meski begitu, Haryo menambahkan, perayaan Tahun Baru dengan menyalakan kembang api diizinkan. Polres Karawang juga membolehkan warga berpawai atau konvoi, baik menggunakan sepeda motor, mobil tertutup dan mobil bak terbuka. Nantinya Polres Karawang mengerahkan 422 personel untuk mengamankan proses perayaan malam tahun baru. Mereka tersebar di beberapa titik keramaian.

Menurut Kepala Polres Karawang Ajun Komisaris Besar Polisi Rudi Antariksawan, setiap titik keramaian pada malam Tahun Baru akan dijaga personel dari aparat kepolisian dibantu instansi lain. Antara lain TNI, Satuan Polisi Pamong Praja, Pramuka, dan lain-lain.(AIS)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya