Hore, Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa Baru UGM Tetap

Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa baru UGM itu terbagi menjadi tujuh golongan. Yang paling rendah UKT 0, tidak membayar alias gratis.

oleh Yanuar H diperbarui 17 Mei 2016, 11:00 WIB
Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa Baru UGM Tetap

Liputan6.com, Yogyakarta - Universitas Gadjah Mada (UGM) memastikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa baru angkatan 2016/2017 tidak akan naik dari tahun sebelumnya. Rektor UGM Dwikorita Karnawati mengatakan, UKT ini ditetapkan sejak 2013 sebagai tindak lanjut peraturan menteri yang mewajibkan UKT.

Dwikorita mengatakan setiap tahun ada peraturan menteri yang menetapkan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang diikuti oleh setiap perguruan tinggi negeri. Dwikorita menyebut penetapan UKT ini tidak melampui biaya kuliah tunggal.

Sejak 2013 hingga 2015, pengumuman uang kuliah tunggal itu keluar selalu setelah pengumuman penerimaan mahasiswa baru. Sementara tahun ini, besaran UKT ini belum juga keluar karena menunggu peraturan menteri tentang biaya kuliah tunggal itu. Untuk itu, UGM melakukan terobosan dengan menetapkan besaran UKT lebih awal.

"Kita tetapkan terlebih dahulu uang kuliah tunggal di UGM itu seperti apa. Jadi, Bulan April kita tetapkan, kenapa? Karena Mei awal itu, pengumuman seleksi nasional masuk PTN, sehingga mahasiswa saat diterima itu sudah bisa melihat mulai April," ujar Dwikorita di UC UGM, Senin, 16 Mei 2016.

Dwikorita mengatakan tiap fakultas memiliki besaran UKT. Penetapan UKT ini sudah ditetapkan sejak 28 April 2016 lalu, sehingga besaran UKT sama dengan mahasiswa angkatan 2015/2016. Penetapan ini bagian dari proses dialog yang dilakukan pada Februari dengan dekanat dan BEM untuk memberikan masukan.

Proses dialog ini, kata Dwikorita, menjadi kebiasaan di UGM dalam menentukan keputusan. Setelah itu, SK rektor diunggah ke laman UGM, sehingga mahasiswa baru mengetahui besaran UKT sebelum memutuskan untuk masuk di universitas.

Besaran UKT

Terkait adanya kekhawatiran calon mahasiswa yang tidak memilih UGM karena UKT sudah ditetapkan justru dibantah UGM. Menurut Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UGM Iwan Dwi Prahasto, ketakutan tersebut tidak perlu terjadi sebab yang membuat besaran UKT adalah mahasiswa itu sendiri.

Mahasiswa baru diminta memasukkan data penghasilan orangtua sehingga sistem data akan memberikan besaran UKT. UGM tidak menetapkan UKT orang per orang, tapi besaran UKT berdasar biodata dan penghasilan orangtua yang diunggah mahasiswa.

"Jika penghasilan mereka Rp 1 juta per bulan, maka mereka bisa gratis. Penghasilan Rp 2 juta per bulan, mereka dikenakan UKT yang rendah yaitu Rp 500 ribu per semester. Jadi, UKT itu bukan sama semua orang," tutur Iwan.

Iwan membagi Uang Kuliah Tunggal (UKT) dalam tujuh golongan. Misalnya, UKT 0 menggratiskan pembayaran UKT. Mahasiswa yang masuk golongan UKT 1 hanya membayar Rp 500 ribu per semester. Untuk UKT 2, mahasiswa membayar UKT sebesar Rp 1 juta per semester. Dan, UKT 3 itu tergantung pada prodi yang dipilih dan disesuaikan dengan penghasilan mereka.

Bagi mahasiswa baru yang mampu, akan memiliki ketentuan untuk membayar UKT tertinggi yaitu UKT 6. Namun, besaran UKT 6 tiap prodi berbeda, seperti di Filsafat, UKT tertinggi Rp 5,5 juta.

"UKT tertinggi di tiap prodi berbeda. Paling tinggi kedokteran Rp 22,5 juta. Tapi sekali lagi, kita tidak lihat tertingginya. Padahal, ada di prodi lain ada yang Rp 5,5 juta, ada Rp 8 juta," ucap Iwan.

Iwan menyatakan mahasiswa baru bisa maju ke bagian help desk jika biodata yang dimasukkan salah. Sistem akan berjalan sepanjang fakta terhadap penghasilan orangtuanya akurat. Iwan mengatakan data yang dimasukkan mahasiswa ini lah yang nantinya menjadi dasar besaran UKT.

Sementara itu, Direktur Kemahasiswaan UGM Senawi mengatakan, tahun lalu mahasiwa yang dapat bantuan dari Bidikmisi, UKT 1 dan 2 itu mencapai 2.905 atau sekitar 30,40%. Sementara, mahasiswa yang mengajukan penurunan UKT pada 2014, ada 415 mahasiswa dan meningkat pada tahun berikutnya sejumlah 717 mahasiswa.

"Berdasarkan data statistik 2015 kemarin, yang penghasilan orangtua lebih dari Rp 7 juta, tidak lebih dari 35% dan Rp 7 juta ke bawah itu 65,6%," ujar Senawi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya