Liputan6.com, Jakarta - Memanaskan mesin sudah jadi rutinitas sebelum beraktivitas menggunakan sepeda motor atau mobil. Tapi, otoritas Singapura berencana memberikan denda bagi warganya yang melakukan kebiasaan tersebut.
Informasi mengenai denda panaskan kendaraan di Singapura berlaku 1 Juni sukses menyita perhatian pembaca setia Liputan6.com.
Di samping itu, desain `mata nangis` lampu belakang all new Pajero Sport dan Toyota beli kembali pikapnya tak luput dari sorotan. Berikut top 3 artikel otomotif:
1. Mulai 1 Juni, Panaskan Mesin Kendaraan Bakal Kena Denda
Badan Lingkungan Nasional atau National Environmental Agency (NEA) di Singapura beberapa waktu lalu menerbitkan aturan baru yang unik. Pemilik mobil akan diharamkan menghidupkan atau memanaskan mesin mulai 1 Juni mendatang.
Dilansir Paultan, aturan ini bertujuan untuk lebih meningkatkan kualitas udara dan menjaga kesehatan masyarakat. Peraturan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan kecuali taksi atau bus yang dalam antrian.
Selengkapnya, klik di sini.
2. Ternyata, Desain `Mata Nangis` di Pajero Sport Ada Fungsinya
Kehadiran all new Pajero Sport memang menyita perhatian pecinta roda empat dalam negeri. Terbukti, hingga 8 Mei, PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB) sudah menerima 9.835 SPK (surat pemesanan kendaraan).
Menurut Group Head MMC Sales Group MMC Marketing Division KTB Imam Choeru, faktor yang membuat konsumen memutuskan beli SUV tiga baris kursi itu lantaran eksterior yang lebih gagah.
Selengkapnya, klik di sini.
3. Toyota Beli Balik Pikap Konsumen, Ada Apa?
Toyota baru saja membeli sebuah pikap Tundra milik salah seorang konsumennya. Kondisi pikap tersebut telah menempuh jarak hingga jutaan kilometer.
Victor Sheppard selaku pemilik Tundra membelinya pada 2007 silam di San Antonio, Texas. Shepperd pun mendapat Tundra keluaran terbaru sebagai gantinya.
Selengkapnya, klik di sini.
Top 3 Otomotif: Denda Panaskan Mesin Kendaraan Sedot Perhatian
Informasi mengenai denda panaskan kendaraan di Singapura berlaku 1 Juni sukses menyita perhatian pembaca setia Liputan6.com.
diperbarui 13 Mei 2016, 08:15 WIBPeraturan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Film Aladdin Menceritakan tentang Apa? Ini Pesan Moralnya
Papa Sengaja Minum ASI Mama, Apa Jadi Saudara Sepersusuan Anak?
Ariel NOAH Tak Ingin Punya Kekasih, Lebih Senang Jalani Hidup Sendiri
Sekolah Sebut Aksi Bullying Siswi SMP di Depok Dipicu Masalah Asmara
Nio Ancam Tesla Model Y dengan Onvo L60, Performa Sebanding Tapi Harga Lebih Murah
Kisah Rere Peniti Benang, Sulap Sampah Jadi Pundi-Pundi Rupiah
Luhut Ketemu Elon Musk Pekan Ini, Bahas Apa?
20 Daftar Swift Code BRI, Bank Mandiri, BCA dan Bank Lain di RI
7.243 Pendatang Baru Masuk Jakarta, Kepala Otoritas Bandara Merauke Tersandung KDRT
Pecinta Voli Jawa Timur Antusias Saksikan PLN Mobile Proliga 2024, Tiket di PLN Mobile Ludes Terjual
Ini Fasilitas Khusus yang Disiapkan Kemenkumham Bali untuk Delegasi WWF 2024
Warga Israel Cegat Truk Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza, Menlu Retno: Kita Kutuk Keras