Tips Hindari Pencurian Mobil Bermodus Gembos Ban

Setelah turun dari mobil jangan lupa mengunci mobil. Karena, jika mobil tak terkunci, para pencuri spesialis ini dengan mudah beraksi.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 11 Mei 2016, 07:20 WIB
Ilustrasi pencurian mobil (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta - Aksi pencurian mobil bermodus gembos ban masih marak terjadi di Ibu Kota. Agar terhindar dari aksi kejahatan ini, selain dari kinerja kepolisian diperlukan pula kewaspadaan dari pengendara.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Nasriadi memberikan sejumlah cara, agar terhindar dari pencurian bermodus gembos ban. Di antaranya, sebisa mungkin agar tidak berkendara seorang diri, terutama bagi wanita.

"Imbauan kepada masyarakat, terutama ini menjelang puasa dan lebaran, apabila masyarakat ketahui ban bocor jangan turun di tempat yang sepi. Dan juga jangan turun sendirian," ujar Nasriadi di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa 10 Mei 2016.

Jika seorang pengemudi telah menemukan tempat yang ramai dan tepat untuk berhenti, jangan lupa agar selalu mengamankan barang bawaan ketika hendak keluar dari mobilnya.


"Setelah berada di tempat yang tepat atau jika memang terpaksa harus turun, ketika turun itu harus barang bawaan harus dibawa. Jangan ditinggal di dalam mobil," kata Nasriadi.

Kemudian, lanjut Nasriadi, setelah turun dari mobil jangan lupa mengunci mobil. Karena, jika mobil tidak terkunci, para pencuri spesialis ini dengan mudah menggondol barang berharga dalam mobil.

"Pelaku itu sangat cepat dalam menjalankan aksinya. Makanya para pengendara ataupun pengemudi, jangan sampai terlambat, apalagi sampai lupa mengunci mobil," tutur Nasriadi.

Polres Metro Jakarta Timur sebelumnya meringkus komplotan pencurian mobil bermodus gembos ban berinisial MH dan DS. Polisi juga menangkap anggota jaringan lainnya yang berperan sebagai penadah berinisial DW.

Para pencuri mobil bermodus gembos ban tersebut biasa beraksi di wilayah Jakarta Timur. Pelaku kini dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan, untuk penadah dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya