Polisi Akan Periksa Kembali Saksi-saksi Kasus Kopi Mirna

Keterangan saksi perihal tewasnya Mirna setelah minum kopi itu akan disinkronkan dengan data forensik dari Polri.

oleh Audrey Santoso diperbarui 21 Jan 2016, 18:09 WIB
Foto: istimewa

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya akan memanggil kembali beberapa saksi terkait kasus kopi sianida Wayan Mirna Salihin. Pemanggilan ini untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) kasus kematian Mirna.

Polisi ingin mengantongi bukti signifikan dalam upaya mengungkap pembunuh Mirna.

"Kami harus memeriksa beberapa orang lagi. Kenapa diperiksa? Karena belom lengkap (BAP-nya). Ini kan membongkar kasus, (jadi) tidak berdasarkan asumsi. Harus berdasarkan fakta dan alat bukti. Jadi kami masih mengembangkan pemeriksaan, mencukupi keterangan saksi-saksi," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Kamis (21/1/2016).

Keterangan saksi perihal tewasnya istri Arief Sumarko itu akan disinkronkan dengan data forensik dari Polri. Dia mengaku masih menunggu Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk menyerahkan hasil analisa yang bersifat projusticia kepada penyidik Jatanras. Hari ini, BAP uji forensik Mirna akan diserahkan ke Jatanras.

"Jadi bukti mati itu yang berbicara adalah ahli forensik. Dengan keterangan saksi, nanti perlu ada analisa kesesuaian. Perkembangan setiap hari selalu ada dengan labfor. BAP forensik (kami) minta hari ini keluar. Dan Insya Allah disanggupi (Puslabfor), sedang diproses," ujar Krishna.

Selain BAP labfor jenazah Mirna, tambah Krishna, polda menunggu BAP dari Biro Psikologi Polri terkait hasil hypnotherapy karakter saksi. Sejauh ini, hanya satu nama yang diketahui publik menjalani proses analisa kepribadian serta kejujuran. Yaitu Jessica Kumala Wongso (27) teman ngopi cantik Mirna, yang memesankan tempat ngopi, memesankan kopi bersianida dan membayar tagihan minuman.

"Karena kan labfor itu pengujiannya beberapa kali. Kemudian dari psikologi dan psikiater forensik, mereka sedang menyusun dan nanti diberikan ke kami. Itu nanti jadi 2 keterangan ahli. Harus ada (juga) ahli pidana, dan ahli lain. Yang paling penting kami akan bawa ekspos ke kejaksaan. Nanti apa (tanggapan) dari jaksa, terus dari jaksa biar dirangkai (untuk arah penyidikan)," terang Krishna.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya