Liputan6.com, London: Akibat menelelpon Gedung Putih, Amerika Serikat, dan mengabarkan ada bom di sana, Thomas Hutchinson, remaja Inggris, Senin (27/7), dijatuhi vonis enam bulan penjara dan diwajibkan 250 jam kerja sosial. "Satu menit ulah nakal, sebuah kegilaan dan kelakar sambil mabuk yang engkau lakukan, semuanya memiliki konsekuensi," ujar Hakim Tony Browne.
Cerita berawal Mei lalu saat ia tengah minum-minum dengan rekannya di sebuah restoran. Kemudian muncul niat iseng menyampaikan kabar bohong ke staf Gedung Putih di Washington DC bahwa terdapat bom yang siap meledak. Sialnya, meski terpisah benua, ulah iseng itu terlacak operator telekomunikasi. FBI segera melakukan pelacakan dan berkoodinasi dengan polisi Inggris. Hasilnya, Hutchinson diringkus. (Reuters/YUS)
Cerita berawal Mei lalu saat ia tengah minum-minum dengan rekannya di sebuah restoran. Kemudian muncul niat iseng menyampaikan kabar bohong ke staf Gedung Putih di Washington DC bahwa terdapat bom yang siap meledak. Sialnya, meski terpisah benua, ulah iseng itu terlacak operator telekomunikasi. FBI segera melakukan pelacakan dan berkoodinasi dengan polisi Inggris. Hasilnya, Hutchinson diringkus. (Reuters/YUS)