Penjelasan Kapolri Terkait SPDP Risma PDIP

Kapolri Jenderal Badrodin juga membedah ada 3 model SPDP yang bisa diberikan polisi pada Kejaksaan

oleh Moch Harun Syah diperbarui 05 Nov 2015, 17:30 WIB
Kapolri Jendral Pol Badrodin Haiti (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan, kepolisian bisa memberikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan meski belum penetapan tersangka alias baru terduga. Dijelaskan Badrodin, ada 3 model SPDP yang bisa diberikan polisi pada Kejaksaan.

Pertama, tindak pidananya jelas, tapi pelaku belum tau. Kemudian kedua, tindak pidana jelas, pelaku jelas itu yang tertangkap tangan misalnya pencuri. "Itu penyidikan, nggak pakai penyelidikan," kata Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2015).

Ia melanjutkan, untuk kategori ketiga yaitu SPDP yang dikeluarkan tapi tindak pidana dan diduga pelaku belum jelas.

"Nah, tapi ada orang lapor. Apa yang dilaporkan itu, terus tindak pidana itu perlu diproses. Jadi jenis SPDP ketiga ini yang terjadi di Jawa Timur terkait Risma Trimaharani (Risma)," terang Badrodin.

Kalau SPDP menyebut tersangka, lanjut Badrodin, itu artinya sudah jelas menetapkan tersangka. Karena nama tersangka bisa dipraperadilan. "Tapi SPDP hanya terlapor diduga, dan belum ditetapkan tersangka," imbuh Badrodin lagi.

Badrodin juga menegaskan, bahwa kasus yang menyeret politisi perempuan PDI Perjuangan itu sudah klir alias sudah di SP3. Sebab dari pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara yang dilakukan kasus dinyatakan tidak layak untuk bisa menetapkan tersangka.

"Saksi-saksi dipanggil ternyata juga tak memenuhi unsur. Pada 25 September melakukan gelar, itu tidak memenuhi unsur agar di SP3. Begitu di SP3, SPDP belum dikirim lagi. Karena itu dikirim SPDP 29 September. Hanya SPDP yang terlambat saja," tutup Jenderal Badrodin. (Dms/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya