Kejagung Periksa Gatot Pujo di KPK Pekan Depan

Prasetyo melanjutkan pihaknya akan lebih dulu berkoordinasi dengan KPK terkait pemeriksaan Gatot.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 05 Nov 2015, 15:15 WIB
Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho usai diperiksa KPK, Jakarta, Rabu (5/8/2105). Gatot dan Evy menjalani pemeriksaan perdana usai menjadi tahanan KPK sebagai saksi untuk tersangka OC Kaligis dalam kasus suap hakim PTUN Medan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Pidana Khusus Kejagung telah menetapkan Gubernur nonaktif Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Provinsi Sumut tahun anggaran 2013.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, untuk percepatan pengungkapan kasus, Gatot akan secepatnya diperiksa.

"Minggu depan mau diperiksa. Jadwalnya sudah ditentukan juga minggu depan dan pelaksanaannya dikoordinasikan dengan KPK, karena Gatot statusnya merupakan tahanan KPK," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Kamis (5/11/2015).

Saat ini, Gatot menjadi tahanan KPK setelah dijerat sebagai tersangka suap hakim PTUN Medan, dan kasus dugaan gratifikasi penanganan kasus bansos yang ditangani Kejagung. Prasetyo melanjutkan pihaknya akan lebih dulu berkoordinasi dengan KPK terkait pemeriksaan Gatot.

"Lokasi di KPK lah agar lebih efektif dan efisien," jelas Prasetyo.

Kejagung terus mengusut kasus dugaan dana hibah dan bansos Provinsi Sumut tahun anggaran 2013. Penyidik juga mengejar dan menelusuri satu per satu pihak yang berpotensi kuat jadi tersangka. Termasuk penerima dana tersebut.

"Kita tidak akan berhenti pada 2 tersangka. Banyak pihak akan jadi tersangka, kita akan lihat satu per satu, siapapun yang terlibat akan kita tindak," kata Prasetyo dihubungi, Jakarta, Rabu 4 November 2015.

Saat ini penyidik telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus dana bansos Provinsi Sumut tahun anggaran 2013. Kedua tersangka yaitu Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesbangpol Pemprov Sumut, Eddy Sofyan. (Bob/Yus)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya