Kejagung Tahan Pejabat DKI Terkait Dana Swakelola Sudin PU Jakbar

Penahanan dilakukan guna mengantisipasi adanya hasutan yang bersangkutan terhadap saksi-saksi dan menghilangkan barang bukti.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 04 Nov 2015, 23:16 WIB
Kejagung ancam jaksa yang mogok dengan sanksi berat (Liputan6.com/Abdul Rahman Sutara)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat, Pamudji ditahan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Pamudji yang juga mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat itu ditahan atas kasus dugaan dugaan korupsi Dana Kegiatan Swakelola pada Sudin Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Tahun Anggaran 2013 senilai Rp 66 miliar.

"Yang bersangkutan kita lakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung," kata ‎tim penyidik atas kasus tersebut, Faisal Banu di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (4/11/2015).

Dia menjelaskan, penahanan dilakukan guna mengantisipasi adanya hasutan yang bersangkutan terhadap saksi-saksi dan menghilangkan barang bukti.

"Juga agar tidak kabur ke luar negeri, dan ini untuk mempercepat proses penyidikan," tukas Faisal.

Sebelumnya, pada Selasa 3 November, Kejagung juga telah menjebloskan 2 tersangka kasus ini ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung Jakarta.

Mereka adalah Wagiman selaku PNS/Kepala Bidang Sistem Aliran Barat Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta (mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Periode 2013 dan Monang Ritonga selaku PNS/Kepala Bidang Sungai dan Pantai Sistem Aliran Timur Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta (Mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat Periode 2012-2013. (Ron/Ado)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya