KPU Tolak Pemilih yang Gunakan KTP

KPU memutuskan tidak memperbolehkan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT untuk ikut mencontreng calon presiden menggunakan KTP. KPU juga tidak mengajukan Perpu tentang penggunaan KTP dalam pilpres mendatang.

oleh Liputan6 diperbarui 25 Jun 2009, 18:34 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertindak tegas. KPU memutuskan tidak memperbolehkan pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap, ikut mencontreng dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai tiket masuk ke bilik suara, Kamis (25/6). Selain itu, KPU juga tidak akan mengajukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang penggunaan KTP dalam pemilihan presiden mendatang.

Undang-Undang Pilpres menyatakan tidak bisa menggunakan KTP kecuali ada Perpu. Sebelumnya KPU memberikan opsi penggunaan KTP bagi mereka yang ingin menggunakan hak pilihnya.(ASW/VIN)


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya