Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertindak tegas. KPU memutuskan tidak memperbolehkan pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap, ikut mencontreng dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai tiket masuk ke bilik suara, Kamis (25/6). Selain itu, KPU juga tidak akan mengajukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang penggunaan KTP dalam pemilihan presiden mendatang.
Undang-Undang Pilpres menyatakan tidak bisa menggunakan KTP kecuali ada Perpu. Sebelumnya KPU memberikan opsi penggunaan KTP bagi mereka yang ingin menggunakan hak pilihnya.(ASW/VIN)
Undang-Undang Pilpres menyatakan tidak bisa menggunakan KTP kecuali ada Perpu. Sebelumnya KPU memberikan opsi penggunaan KTP bagi mereka yang ingin menggunakan hak pilihnya.(ASW/VIN)