Benarkah Pencipta Logo Pancasila adalah Pemberontak, Ini Kisahnya

Pencipta lambang Garuda justru dikenal dan dikenang sebagai seorang pemberontak.

oleh Azwar Anas diperbarui 01 Okt 2015, 11:07 WIB
Pencipta lambang Garuda justru dikenal dan dikenang sebagai seorang pemberontak.

Citizen6, Jakarta Logo Pancasila adalah Burung Garuda. Logo tersebut, nyaris ada di setiap ruangan instansi pemerintah, di sekolah-sekolah, di kantor swasta, bahkan di rumah-rumah. Tetapi tahukah kamu, siapa yang pertama kali menciptakan logo Garuda sebagai lambang Pancasila tersebut?

Adalah Sultan Hamid Alqadri atau lebih dikenal Sultan Hamid II sebagai pembuatnya. Sosoknya tegap dan parlente, sebab pada dirinya mengalir darah ningrat Kesultanan Pontianak. Masa pendidikannya lebih banyak dihabiskan di Militer Belanda di Breda. Pada masa Republik Indonesia Serikat, Soekarno mengankat Hamid sebagai seorang menteri Negara. Tugasnya adalah menyediakan gedung dan menciptakan lambang negara. Dari tangan Hamid itu lah rancangan mula Garuda tercipta.

Lalu bagaimana kisahnya, Hamid bisa dikenal sebagai pemberontak?

Sultan Syarif Hamid Alqadri dilahirkan 12 Juli 1913. Putra Sultan Syarif Muhammad Alqadri, Sultan keenam Pontianak. Meskipun terlahir dari Kesultanan Islam, Hamid sepertinya lebih memegang prinsip hidup yang kebarat-baratan. Dia sempat masuk Technische Hooge School (THS).

Tetapi dia akhirnya lebih memilih menjadi perwira tentara Belanda yang disebut Koninklijk Nederlandsch-Indisch Leger (KNIL). Karir militernya di Belanda sampai pada Jendral Mayor. Hamid pun akhirnya menikah dengan putri Kapten seorang tentara Belanda, bernama Marie van Delden atau wanita yang dikenal dengan nama Dina Van Delden.

Karir politik Hamid sendiri berakhir tak lama berselang. Dia bersekutu dengan Westerling untuk menyerang sidang kabinet di Pejambon. Hamid memerintahkan Westerling membunuh menteri pertahanan Sri Sultan Hamengkubuwono IX , Kepala Staf Angkatan Perang Kolonel TB Simatupang dan Sekjen Kementerian Pertahanan Ali Budiarjo.

Akan tetapi, percobaan pembunuhan itu gagal. Sultan Hamengkubuwono IX menangkap Sultan Hamid II. Dia diadili tahun 1953. Pembelaan dirinya ditolak. Pengadilan mengganjarnya dengan hukuman 10 tahun penjara atas kesalahan menggerakkan pemberontakan. Nama Hamid pun dikenal sebagai pemberontak. Begitu yang tertulis di buku-buku sejarah. Jasanya menciptakan burung Garuda pun seolah dilupakan. (war)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya