Tidak Terima Dipecat Ahok, PNS DKI Banding ke BKN

Menurut Agus, para pegawai yang melakukan banding yakni yang dipecat karena tidak masuk tanpa izin atau 46 hari tidak masuk kerja.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 16 Sep 2015, 15:54 WIB
Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) pulang kerja di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Selasa (10/3/2015). PNS DKI kembali harus gigit jari lantaran pembayaran tunjangan kinerja daerah (TKD) statis kembali tertunda. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah memecat 120 PNS karena berbagai alasan. Rupanya, pemecatan ini mendapat perlawanan. Para PNS mengajukan banding ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

"Ada (PNS yang mengajukan banding). Mereka bisa banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bappeg) BKN," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika di Balaikota, Jakarta, Rabu (16/9/2015).

Menurut Agus, para pegawai yang banding yakni dipecat karena tidak masuk tanpa izin atau 46 hari tidak masuk kerja. Ini termasuk pelanggaran berat sehingga berujung pemecatan.

"Mereka banding karena merasa sudah mengajukan izin. Didata BKD, tidak ada izin yang diajukan pegawai terkait," lanjut Agus.

Dia menambahkan, banding seperti ini kerap dilakukan PNS yang baru saja dipecat. Bila banding memutuskan PNS menang, statusnya akan dikembalikan dan menjadi PNS aktif kembali.

Di DKI Jakarta, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama memecat sejumlah bawahannya dengan mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Seluruh keputusan pemecatan ada di tangan Gubernur.

"Faktornya beragam. Ada yang karena tindak pidana, menyelewengan anggaran, melakukan tindak kriminal, tugas belajar tidak izin, malas, dan lain-lain. Nanti coba diinventarisasi dulu, jumlahnya saya nggak hapal," tutur Agus. ‎(Sun/Mvi)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya