Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah memecat 120 PNS karena berbagai alasan. Rupanya, pemecatan ini mendapat perlawanan. Para PNS mengajukan banding ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"Ada (PNS yang mengajukan banding). Mereka bisa banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bappeg) BKN," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika di Balaikota, Jakarta, Rabu (16/9/2015).
Menurut Agus, para pegawai yang banding yakni dipecat karena tidak masuk tanpa izin atau 46 hari tidak masuk kerja. Ini termasuk pelanggaran berat sehingga berujung pemecatan.
"Mereka banding karena merasa sudah mengajukan izin. Didata BKD, tidak ada izin yang diajukan pegawai terkait," lanjut Agus.
Dia menambahkan, banding seperti ini kerap dilakukan PNS yang baru saja dipecat. Bila banding memutuskan PNS menang, statusnya akan dikembalikan dan menjadi PNS aktif kembali.
Di DKI Jakarta, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama memecat sejumlah bawahannya dengan mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Seluruh keputusan pemecatan ada di tangan Gubernur.
"Faktornya beragam. Ada yang karena tindak pidana, menyelewengan anggaran, melakukan tindak kriminal, tugas belajar tidak izin, malas, dan lain-lain. Nanti coba diinventarisasi dulu, jumlahnya saya nggak hapal," tutur Agus. (Sun/Mvi)
Tidak Terima Dipecat Ahok, PNS DKI Banding ke BKN
Menurut Agus, para pegawai yang melakukan banding yakni yang dipecat karena tidak masuk tanpa izin atau 46 hari tidak masuk kerja.
diperbarui 16 Sep 2015, 15:54 WIBSejumlah pegawai negeri sipil (PNS) pulang kerja di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Selasa (10/3/2015). PNS DKI kembali harus gigit jari lantaran pembayaran tunjangan kinerja daerah (TKD) statis kembali tertunda. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 Energi & TambangKemudahan Akses Lahan Hulu Migas Dukung Kemandirian Energi
4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Kamis 16 Mei 2024
DPR Sebut Independensi KPU cuma Cerita Kosong
Pria di Sukabumi Ditusuk Saat Tagih Utang, Bikin Laporan ke Polisi dengan Dagu Masih Tertancap Pisau
Polemik Musik Ustadz Muflih Safitra vs UAH, Ini Pandangan Habib Umar bin Hafidz
Mantan Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula
Sinopsis dan Daftar Pemain Film Paku Tanah Jawa, Ajang 'Comeback' Masayu Anastasia
4 Komet yang Akan Melintas di Sekitar Bumi pada Mei 2024
Gus Baha Ungkap Kesaktian 'Laa Ilaaha Illallah', Sangat Mengagumkan
Cerita Pejabat Kementan Diperas Habis-habisan oleh SYL, jika Tidak Loyal Terancam Dicopot
Manchester United Bisa Dapat Gelandang Murah Meriah di Musim Panas 2024, Syaratnya Rebutan dengan Liverpool
Kondisi Terkini Perbaikan Tol Bocimi Seksi 2 Usai Longsor
HEADLINE: Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Bergulir di DPR, Poin Kontroversialnya?