Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur larangan penjualan minuman beralkohol akan direvisi. DPR pun menyatakan siap menyesuaikan hal tersebut dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengendalian Minuman Beralkohol (RUU Minol).
Penyesuaian dilakukan guna mempertahankan minat investasi dan berlangsungnya kegiatan industri di sektor tersebut. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Subagyo menjelaskan, penyesuaian ini dilakukan seiring adanya paket kebijakan ekonomi dan deregulasi yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
"Yang jelas kami akan lakukan penyesuaian, karena regulasi itu harus dinamis. Jangan sampai ini memperburuk iklim investasi dan mematikan industri minuman di Tanah Air. Tidak bisa memaksakan pelarangan sepenuhnya," ujar Firman kepada Liputan6.com, Rabu (16/9/2015).
Menurut Firman, draf tersebut memang sangat merugikan industri. Selain itu, adanya regulasi yang melarang penuh produksi dan peredaran minuman beralkohol akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang pada akhirnya mengganggu iklim investasi.
"Investor akan ragu dan risikonya akan ada krisis investasi karena ketidakpastian itu. Nanti akan bahas lebih lanjut bersama pemerintah," jelas dia.
Menurut politisi Golkar ini, masa depan RUU ini akan dibahas dengan perwakilan pemerintah. "Nanti apakah akan lanjut atau akan di-drop, nanti diputuskan saat pembahasan. Yang pasti ini jangan sampai merugikan industri," pungkas Firman.
Permendag yang akan direvisi yakni No.6/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Perizinan Minuman Beralkohol.
Adapun dalam draf RUU tersebut minuman alkohol yang dilarang adalah golongan A yang merupakan minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 1 persen hingga 5 persen, golongan B dengan kadar melebihi 5 persen hingga 20 persen, golongan C dengan kadar lebih dari 20 persen hingga 55 persen, dan minuman beralkohol tradisional dengan berbagai jenis nama, serta minuman beralkohol racikan. (Sun/Mut)
DPR Sambut Revisi Aturan Larangan Minuman Beralkohol
Adanya regulasi yang melarang penuh produksi dan peredaran minuman beralkohol dinilai akan menimbulkan ketidakpastian hukum
diperbarui 16 Sep 2015, 11:54 WIBKemendag melakukan pengetatan terhadap peredaran minuman beralkohol.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Olimpiade Paris 2024 Siapkan Ranjang Anti-Seks, Berbahan Kardus dan Hanya Cukup Ditiduri Seorang
Korupsi Dana Bencana Miliaran Rupiah, Kepala BPBD Siak Dijebloskan ke Penjara
Wacana Revisi UU Polri, Lemkapi: Sudah Berusia 22 Tahun, Perlu Ikuti Perkembangan
Penambang Batu di Bogor Tewas Usai Terseret Arus Waterway PLTM
Manusia Masuk Neraka Itu Salah Alamat Kata Gus Baha, Kok Bisa?
6 Penyerang Terbaik AC Milan Sepanjang Masa, Juru Gedor Andal Perobek Gawang Lawan
Kejari Dumai Tahan Eks Plt Kadiskominfo Tersangka Korupsi Bandwidth
Pemprov Jakarta Batasi Satu Alamat Rumah Maksimal Dihuni 3 KK
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 19 Mei 2024
Kasus COVID-19 Naik 2 Kali Lipat di Singapura, Wisatawan Diminta Pakai Masker
Kadisdik Jabar Jadi Pj Bupati Cirebon, Bagaimana PPDB?
Akhir Nasib Kapten Sombong usai Uji Kesaktian Abah Anom Suryalaya, Kisah Karomah Wali