Penyelundupan Ribuan Butir Telur Penyu ke Malaysia Digagalkan

Ribuan telur penyu tersebut tanpa dilengkapi surat-menyurat yang sah.

oleh Aceng Mukaram diperbarui 05 Sep 2015, 21:21 WIB
Seorang penjaga pantai melepas tukik di di kawasan Pantai Kuta, Bali, 31 Agustus 2015. Pelepasan tukik merupakan upaya pelestarian habitat penyu yang mulai punah di kawasan Pantai Kuta, Bali. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Pontianak - Penyelundupan barang ke Malaysia dari ke Indonesia melalui pintu masuk perbatasan kerap kali terjadi. Pada Jumat 4 September 2015 kemarin, TNI yang bertugas di gerbang pintu masuk perbatasan, menyita ribuan butir telur penyu.

Komandan Pos Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat Lettu Inf Sarwo Edi W mengatakan, ribuan telur penyu tersebut tanpa dilengkapi surat-menyurat yang sah.

Dia menuturkan, aparat yang bertugas di perbatasan RI–Malaysia di Jagoi Babang, bergerak cepat setelah menerima laporan penyelundupan telur penyu yang dilindungi undang-undang. Telur-telur itu akan diselundupkan ke Malaysia.

Sarwo menjelaskan, pengungkapan bermula saat Bakes Kipan B Satgas Sertu Ceppy Perdana salat Jumat di Desa Seluas, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang pada Jumat 4 September 2015 pukul 12.15 WIB.

"Setelah akan kembali menuju pos, Sertu Ceppy melihat mobil truk mencurigakan menuju ke arah Jagoi Babang membawa barang dagangan," ujar Sarwo saat dihubungi, Sabtu (5/9/2015).

Sertu Ceppy kemudian menghubungi Serda Bambang yang sedang patroli dan melaporkan kejadian yang dilihatnya tadi.

"Selanjutnya Serda Bambang melanjutkan laporan Bakes kepada kami sendiri Danpos Jagoi Babang serta memerintahkan Serda Roy F untuk melaksanakan giat sweeping di Dalduk Pos Jagoi Babang," kata dia.

Sarwo menjelaskan, setelah mobil yang diinformasikan melintas di depan Dalduk Pos Jagoi Babang, petugas memberhentikan mobil tersebut dan memeriksanya.

"Setelah dilaksanakan pemeriksaan ditemukan telur penyu berjumlah 3.234 butir. Kemudian kami melaporkan kejadian ini kepada Dansatgas sebagai laporan awal dilanjutkan dengan koordinasi dengan pihak Karantina Perikanan Jagoi Babang dan pihak BKSDA Jagoi Babang,"  kata Sarwo.

Perdagangan telur penyu adalah kegiatan ilegal di Indonesia. Dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 disebutkan, pelaku perdagangan satwa dilindungi termasuk telur penyu bisa diancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. (Mvi/Ans)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya