Liputan6.com, Jakarta: Sidang lanjutan gugatan PSSI terhadap SK Menpora No. 01307di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memasuki babak baru. Pihak tergugat yakni Kemenpora menghadirkan satu orang saksi dan satu ahli dalam sidang yang digelar pada Senin (29/6) siang tadi.
Fatalnya, keterangan dua orang yang dihadirkan Kemenpora diakui Direktur Legal PSSI Aristo Pangaribuan menguntungkan pihak penggugat. Hadir sebagai saksi, M. Kusnaeni sebagai perwakilan juga pengurus aktif dari Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) dan satu orang Ahli Hukum dan HAM yakni Nur Ali yang juga bekerja di Dirjen Hukum dan HAM.
Blunder pertama adalah pengakuan Kusnaeni tentang aspek penilaian BOPI dalam melakukan verifikasi klub-klub ISL. Selain tak merujuk pada FIFA Licensing Regulation dan AFC Licensing Regulation, penilaian juga diakui Kusnaeni dilandasi hukum positif yang berlaku di Indonesia.
"Dari keterangan saksi fakta yang mereka hadirkan, terungkap bahwa proses verifikasi terhadap klub ISL dimulai pada 6 Maret 2015. Kemudian, landasannya adalah Permen Nomor 9 Tahun 2015," kata Aristo Pangaribuan.
"Permen tersebut ternyata baru dikeluarkan Kemenpora pada 14 Maret 2015. Lalu, baru disahkan Kemenkumham, 23 Maret 2015. Ini seperti peraturannya menyesuaikan perbuatan. Bukan perbuatan yang menyesuaikan peraturan," kata akademisi Universitas Indonesia itu lagi.
Kedua, fakta baru dimunculkan oleh saksi Kemenpora lainnya, Nur Ali yang mengakui PSSI sudah mengajukan pengesahan kepengurusan La Nyalla M. Mattalitti sejak awal Mei 2015. Namun, surat pengesahan kepengurusan PSSI tak bisa dikeluarkan Kemenkumham akibat SK Menpora.
“Ahli yang mereka hadirkan tadi justru secara gamblang menjelaskan semuanya. Karena ada surat dari Kemenpora. Buat kami itu penting dan sudah menjelaskan semuanya kenapa SK ini terjadi (ditunda dan tidak dikeluarkan oleh Kemenkum HAM),” pungkasnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (2/7/2015), dengan agenda pihak tergugat yakni Kemenpora akan menyerahkan bukti surat terakhir, dan pada hari Senin (6/7) agendanya adalah mendengarkan kesimpulan. (Ris/Def)
Saksi Ahli Kemenpora Beri Angin Segar untuk PSSI
Terungkap jika BOPI tak gunakan prinsip FIFA Licensing Regulation dan AFC Licensing Regulation saat verifikasi klub ISL.
diperbarui 29 Jun 2015, 23:58 WIBKantor PSSI (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Janin 5 Bulan Sebesar Apa dan Sudah Bisa Apa Saja? Ini Penjelasannya
Saksikan Mega Series Magic 5, di Indosiar Selasa 30 April 2024, via Live Streaming Pukul 19:00 WIB
Pemanasan Global Picu Lebih dari Setengah Populasi Dunia Berisiko Terkena Malaria dan Demam Berdarah
7 Fakta Terkini Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT, Resmi Ditutup Usai Polisi Analisa Barang Bukti
8 Gejala Autoimun yang Umum Terjadi, Kenali Juga Jenisnya
Nilai Transaksi Digital Bank Mandiri Sentuh Rp 5.694 Triliun hingga Kuartal I 2024
Menggaruk Kepala Saat Sholat, Batal atau Tidak?
Jerome Polin Dituding Bawa Sial Timnas Indonesia, 7 Mobil Mewah Harvey Moeis Disita
Astra Bagi Dividen Rp 519 per Saham
Rekomendasi 5 Film Komedi Indonesia Terbaik di Vidio, Hiburan Ringan Penuh Tawa
Gunung Ruang Erupsi Lagi, Bagaimana Stok Makanan untuk Pengungsi?
Pastikan Ujian Berlangsung Kondusif, Dirjen Diktiristek RI Tinjau Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024 di Universitas Indonesia