Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, keterangan yang disampaikan saksi-saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembahasan APBN Perubahan di Kementerian ESDM dengan terdakwa Sutan Bhatoegana sudah cukup. Jaksa kemudian meminta majelis hakim melanjutkan sidang dengan menghadirkan saksi meringankan serta pemeriksaan terhadap terdakwa.
Namun hal itu diprotes oleh pihak Sutan Bhatoegana yang merasa masih banyak saksi yang perlu didengar keterangannya namun belum dipanggil oleh jaksa. Salah satunya adalah Ketua KPK nonaktif Abraham Samad.
Salah satu pengacara Sutan, Eggy Sudjana meminta Jaksa menghadirkan Abraham Samad ke persidangan untuk dikonfrontir keterangannya dengan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
"Saya harap ada konfrontir antara Rudi Rubiandini dan Abraham Samad, karena sangat penting apa background di balik ini (perkara Sutan Bhatoegana)," ujar Eggy Sudjana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Eggy mengatakan, saksi yang dihadirkan jaksa selama ini belum bisa membuktikan kesalahan yang diduga diperbuat kliennya. Ia pun sempat menanyakan status Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas yang kerap dikaitkan dengan perkara ini namun belum pernah sekalipun diperiksa oleh penyidik di KPK maupun dihadirkan sebagai saksi di persidangan.
"Karena ada orang yang bisa disebut di sini seperti saudara Ibas yang harus dibuktikan kebenarannya. Termasuk kasus ini pesanan-pesanan," kata dia.
Menanggapi hal itu, Jaksa kemudian kembali menegaskan, saksi fakta yang dihadirkan oleh pihaknya sudah cukup. "Kami mempertimbangkan saksi fakta yang kami hadirkan sudah cukup," timpal Jaksa.
Untuk menengahi perdebatan tersebut, ketua Majelis Hakim memutuskan untuk tidak menghadirkan saksi fakta lainnya. Sementara mengenai keberatan pihak Sutan Bhatoegana karena merasa banyak saksi yang belum dihadirkan, maka hakim meminta dihadirkan sebagai saksi meringankan.
"Beban pembuktian di penuntut umum, kalau merasa sudah cukup, majelis tidak bisa memaksa harus menghadirkan. Tapi kalau penasihat hukum merasa ada saksi lain yang harus dihadirkan untuk kepentingan terdakwa, silakan diajukan dalam saksi meringankan," pungkas Hakim Artha Theresia. (Mvi/Mut)
Sutan Bhatoegana Minta Jaksa Hadirkan Abraham Samad Jadi Saksi
Eggy mengatakan, saksi yang dihadirkan jaksa selama ini belum bisa membuktikan kesalahan yang diduga diperbuat Sutan Bhatoegana.
diperbarui 18 Jun 2015, 15:59 WIBTerdakwa mantan anggota DPR Sutan Bhatoegana menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/6/2015). Sutan terlibat atas dugaan dalam kasus suap pembahasan APBN-P 2013 di Kementerian ESDM. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Renault Menyerah di Mobil Otonom, Lanjutkan Otomasi ke Bus
Plataran Indonesia dan Art Jakarta Sukses Kolaborasi Hadirkan Pameran Seni Indoor Outdoor Terbesar
Kawanan Paus Tabrak Kapal Pesiar di Lepas Pantai Maroko, Picu Kapal Tenggelam
Mengenal Bukit Bintang Bandung, Tempat Wisata Menarik untuk Menikmati 'City Lights'
Logisticsplus Bakal Tebar Dividen Tahun Depan
Biaya UKT Mahasiswa Baru UB Malang 2024 Tuai Pro Kontra, Ini Rinciannya
Jadwal Thailand Open 2024, Kamis 16 Mei: 10 Wakil Indonesia Berjuang di 16 Besar
Intip Harga Mobil Listrik Mewah Baru Shin Tae-yong, Hadiah dari Hyundai
Menjamu Newcastle United di Old Trafford, Manchester United Menang Tipis
Momen Aaliyah Massaid Terima Undangan Misterius dari Thariq Halilintar, Ternyata Hendak Dilamar
Perjalanan Seutas Benang Jadi Kain Menginspirasi Desain Interior Hotel Baru di BSD Tangerang
IHSG Berpotensi Menguat Terbatas, Awasi Pilihan Saham Hari Ini 16 Mei 2024