Jurus Pemerintah Persingkat Waktu Bongkar Muat di Pelabuhan

Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel menilai lamanya waktu bongkar muat di pelabuhan karena pengusaha lamban urus izin impor.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 18 Jun 2015, 16:25 WIB
Rachmat Gobel (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel meminta pengusaha yang melakukan impor barang menggunakan jasa transportasi laut, harus mengurus perizinan terlebih dahulu sebelum barangnya dikirim dari negara asal.

Rachmat mengatakan, permasalahan waktu tunggu barang keluar dari pelabuhan atau waktu bongkar muat (dwelling time) tidak hanya disebabkan oleh proses yang ditetapkan pemerintah saja. Akan tetapi juga berasal dari pengusaha yang lamban mengurus perizinan barang keluarnya.

"Masalah dwelling time terkait kita petakan persoalannya. Ini terjadi karena tidak sedikit para importir baru tiba di pelabuhan baru diurus izinnya ini juga jadi memperlebar dwelling time," kata Rachmat, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Kamis (18/6/2015).

Karena itu, Rachmat meminta kepada para pengusaha untuk mengurus barang impor sebelum diantar dari negara asal. Dengan begitu dapat memangkas waktu timbun barang di pelabuhan.

"Kementerian Pedagangan mengimbau importir mengurus izinnya sebelum kapal diberangkatkan ke Indonesia. Kasus seperti ini banyak di pelabuhan sehingga makan waktu mereka harus mengurus," tutur Rachmat.

Rachmat menambahkan, pihaknya akan memberikan penerangan terkait aturan main baru tentang dwelling time tersebut pada media massa, dengan begitu diharapkan akan membuat importir mematuhi ketentuan tersebut.

"Kami akan mengiklankan di koran aturan main yang ada supaya paham tidak terjadi sistem dibangun memberikan kemudahan menciptakan dwelling time," kata Rachmat. (Pew/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya