JK: Setelah Islah, 2 Kubu Golkar Jangan Saling Memancing Emosi

JK enggan menanggapi terkait isu pembubaran Musyawarah Daerah (Musda) Golkar kubu Agung Laksono di Bali.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 05 Jun 2015, 07:09 WIB
Wapres Jusuf Kalla (tengah) bersama Ketum Partai Golkar versi munas Bali Aburizal Bakrie, Ketum Partai Golkar versi munas Ancol Agung Laksono berjabat tangan setelah penandatanganan kesepakatan islah di Jakarta, Sabtu (30/5). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK, meminta agar kedua kubu di partai berlambang beringin itu menjaga sikap setelah islah. Ia tak mau ada pihak yang mengeluarkan pernyataan bernada provokasi.

"Saya sudah bicara, low profile, jangan bikin statement yang mancing-mancing (emosi). Yang penting tujuan utamanya Golkar ikut Pilkada," kata JK di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis 4 Juni 2015.

Terkait isu pembubaran Musyawarah Daerah (Musda) Golkar kubu Agung Laksono di Bali, JK melihat tidak ada yang serius untuk ditanggapi. "Saya kira tidak dibubarkan, cuma tidak dikasih izin saja barangkali, biasa saja," tutur dia.

Islah terbatas atau sementara itu ditandatangani kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie atau Ical di rumah dinas Wapres Jusuf Kalla atau JK pada Sabtu 30 Mei 2015 lalu.

Kedua kubu sepakat islah demi menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015. Kendati kubu Agung menegaskan, pihak Ical belum boleh menduduki secara utuh kantor DPP Golkar yang terletak di Jalan Anggrek Nely, Slipi, Jakarta Barat.

Islah terbatas itu menghasilkan 4 poin kesepakatan. Pertama, setuju untuk mendahulukan kepentingan Partai Golkar ke depan sehingga ada calon kepala daerah yang bisa diusulkan pada Pilkada serentak tahun 2015. Kedua, setuju untuk membentuk tim penyaringan bersama di daerah-daerah yang akan dilaksanakan pilkada serentak tahun 2015 baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Ketiga, calon yang akan diajukan harus memenuhi kriteria yang disepakati bersama. Keempat, calon kepala daerah yang diajukan Partai Golkar mendapat persetujuan atau ditandatangani oleh DPP Partai Golkar yang diakui Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Rmn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya