Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum Mabes Polri yang dikepalai Biro Hukum Mabes Polri Brigjen (Pol) Ricky HP Sitohang memandang permohonan praperadilan yang diajukan Novel Baswedan tidak mendasar. Hal itu disampaikannya seusai sidang kedua praperadilan yang diajukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
"Menurut kami selaku termohon tidak mendasar. Karena sudah kami lakukan tahapan itu, contohnya seperti pemanggilan. Pemanggilan sudah kita lakukan dua kali berturut-turut," ujar Ricky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/6/2015).
Ricky berpendapat jika pemanggilan tidak dapat dipenuhi Novel, semestinya pihak Novel bisa melayangkan surat pemberitahuan. "Kalau seandainya memang ada tugas, surati kami dong."
Ricky pun seolah memberatkan alasan yang sempat diutarakan Novel sebelumnya, mengingat penyidik KPK tersebut mangkir dari pemanggilan Bareskrim Polri lantaran kepentingan tugasnya. Hal itu dianggap dapat mengganggu baik Polri maupun KPK.
"Pemanggilan pertama, kedua, enggak bisa karena tugas. Lalu, kapan dong bisa dipanggil? Apa dengan tidak datang terus dapat menghambat kinerja penyidik dan atau tugas di KPK?" lanjut Ricky.
Menurut Ricky, semestinya Novel mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Yaitu dengan memenuhi pemanggilan atau memberitahukan alasan tidak datangnya saat dipanggil.
"Dia harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Kalau seandainya dipanggil sekali, dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, ya enggak masalah. Kalau memang dia sakit ada surat keterangan dokter, sekali dua kali tidak apa-apa. Tapi Kalau terus-terusan ya tidak bisa dong. Berarti akan terhambatnya proses sidik yang dilakukan oleh penyidik," pungkas Ricky HP Sihotang.
Agenda sidang praperadilan yang diajukan Novel Baswedan adalah sampai pada jawaban dari pihak termohon, dalam hal ini adalah Bareskrim Mabes Polri. Sebelumnya, pihak Novel Baswedan telah membacakan permohonan praperadilan yang diajukannya. (Ans)
Alasan Polri Sebut Permohonan Praperadilan Novel Tak Mendasar
Jika pemanggilan tidak dapat dipenuhi Novel Baswedan, menurut tim kuasa hukum Polri, semestinya pihak Novel bisa melayangkan surat pemberit
diperbarui 02 Jun 2015, 03:12 WIBPenyidik KPK, Novel Baswedan saat mengikuti sidang Praperdilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015). Novel dan kuasa hukum KPK membacakan surat permohonan praperadilan terkait penangkapannya oleh pihak Bareskrim Polri. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 RegionalJejak Kematian Vina Cirebon
9 10
Berita Terbaru
Menatap Cantiknya Air Terjun Iguazu di Perbatasan Brasil dan Argentina
6 Pelajaran Hidup yang Perlu Dimiliki Seorang Introvert Jika Ingin Bahagia
China Jatuhkan Sanksi ke Perusahaan Pertahanan Amerika Serikat, Ini Alasannya
Mantan Model Mengaku Jadi Korban Kekerasan Seksual Sean 'Diddy' Comb, Klaim Bukti Pakaian Tak Pernah Dicuci
Indonesia-Singapura Sinergi Amankan Pantura Jawa dari Ancaman Banjir
KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi di LPEI
Apple Gulirkan Update iOS 17.5.1, Perbaiki Bug Foto Muncul setelah Dihapus
Pengungkapan Kasus Narkoba di Malang dalam 3 Bulan, Ganja Paling Besar
Cerita Pelarian Napi Bocah yang Bunuh Briptu Singgih, Gambar Sketsa Lapas hingga dapat Belas Kasihan Warga
7 Potret Baby Shower Kezia Toemion Menantu Keluarga Cendana Hamil Kedua, Mewah
VIDEO: Janji Perusahaan Kecerdasan Buatan untuk Lindungi Kemaanusiaan
Deretan Selebriti yang Dicatut Namanya untuk Hoaks Penipuan, Simak Daftarnya